Berita Pangkalpinang
Sosok Oknum Guru di Kasus Asusila Anak, Ngaku Suka Sama Suka, Tapi Mau Nikah dengan Wanita Lain
Pria tersebut terpaksa harus diamankan dan diringkus polisi, setelah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
BANGKAPOS.COM - Sepak terjang M alias Mul berakhir setelah ia mengenakan pakaian tahanan, tangan dalam kondisi diborgol, mengenakan masker bewarna biru dan dikawal ketat anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.
Suara tangisan menyesal terdengar dari balik masker tersangka M alias Mul saat dihadirkan di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, Jumat (22/8/2025) sore.
Pria tersebut terpaksa harus diamankan dan diringkus polisi, setelah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2024 sampai awal 2025.
Baca juga: Kedok Oknum Guru PPPK Asusila Anak Bawah Umur, Sering Ngopi dan Kemah, Uang Jajan Jadi Pelicin Aksi
Ia hanya bisa tertunduk dan menangis, ketika dihadirkan saat konferensi pers yang dilakukan Polresta Pangkalpinang dan dipimpin Kapolresta, dihadiri Kasatreskrim dan Kanit PPA.
Tersangka M alias Mul pun mengakui, perbuatannya dan menyesal atas kejadian yang seharusnya tidak ia lakukan terhadap korban hingga sampai tiga kali.
Apalagi tersangka M alias Mul, berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Pangkalpinang dan pengajar pramuka serta berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sejak tahun 2023 lalu.
Baca juga: Tipu Muslihat Pembina Pramuka Terbongkar, 3 Kali Cabuli Murid, Imingi Uang Jajan Rp100 Ribu-300 Ribu
"Menyesal pak, satu (korban) inilah pelajar, kami sama-sama suka," ucap M alias Mul saat ditanya awak media di sela konferensi pers.
"Korban bukan murid saya, kenal dari nongkrong dan kawan ngopi saja. Kenal dua tahun lalu, cuman tiga kali saya lakukan itu ke korban dan dia mau dilakuin itu," sambungya.
Ia juga mengaku tidak ada hubungan spesial dengan korban, apalagi tersangka M alias Mul mengatakan mau menikah dengan orang lain. Akan tetapi, terlebih dahulu diringkus dan diamankan polisi.
"Tidak ada hubungan cuman teman saja pak, saya sangat nyesal dan mau nikah," ungkap tersangka.
Untuk diketahui, tersangka M alias Mul ditetapkan tersangka oleh unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Tersangka dilaporkan orang tua korban R, ke Mapolresta Pangkalpinang atas perbuatan yang telah dilakukan tersangka terhadap korban.
Kedok Terbongkar dari Penangkapan Geng Motor
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menyampaikan kronologis pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kedok yang dilakukan oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Pangkalpinang pada Jumat (22/8/2025) pun terbongkar.
Kapolda Bangka Belitung Lepas Ribuan Pelari Tins Half Marathon 2025 di Pangkalpinang |
![]() |
---|
Harga Jual Emas di Galeri 24 Pangkalpinang Naik Tipis, Berikut Rincian Harga Hari Ini |
![]() |
---|
Ketua Umum Gerindra, Prabowo Titip Pangkalpinang ke Molen-Zeki Yamani |
![]() |
---|
Kedok Oknum Guru PPPK Asusila Anak Bawah Umur, Sering Ngopi dan Kemah, Uang Jajan Jadi Pelicin Aksi |
![]() |
---|
Sambut Dua Paskibraka Nasional Wakili Babel, Pj Sekda Ucapkan Terima Kasih ke Kenzo dan Fitri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.