Preman di Langkat Ditangkap Usai Ancam Bunuh Satu Keluarga, Korban Sempat Menginap di Polres

Seorang preman di Langkat ditangkap polisi setelah mengancam membunuh satu keluarga. Korban sempat menginap di Polres demi mencari perlindungan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Dok Polres Langkat )
PREMAN DITANGKAP--LS (49) seorang preman diamankan di Polres Langkat pada Senin (18/8/2025) karena dilaporkan kasus pencurian dan penganiayaan terhadap warga di Desa Namo Sialang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (Dok Polres Langkat ) 

BANGKAPOS.COM-- Seorang pria berinisial LS (49) ditangkap polisi setelah mengancam akan membunuh Sinarta Sembiring (48) beserta keluarganya di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 18.45 WIB di areal perkebunan sawit Desa Namo Sialang.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengatakan kasus ini berawal dari insiden penangkapan seorang pencuri sawit di kawasan PTPN IV Regional II Perkebunan Kwala Sawit, Jumat (11/7/2025).

Sinarta yang bertugas sebagai satpam saat itu mengamankan pelaku pencurian.

Namun, LS bersama beberapa rekannya datang dengan sepeda motor untuk membebaskan pencuri tersebut. Keributan pun tak terhindarkan.

“LS memukul kepala dan dada korban. Malam harinya, LS bersama dua kawannya mendatangi rumah korban dan memberikan ancaman akan membunuh,” ungkap AKBP David saat dikonfirmasi, Minggu (24/8/2025).

Viral Satu Keluarga Menginap di Polres

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah beredar video satu keluarga menginap di Polres Langkat karena takut dengan ancaman preman.

Dalam video itu terlihat seorang pria, wanita, serta anak-anaknya beristirahat di sebuah ruangan.

Kapolres David membenarkan bahwa keluarga dalam video tersebut adalah keluarga Sinarta.

Mereka melaporkan kasus penganiayaan dan mengaku sangat terancam, sehingga memilih meminta perlindungan ke Polres Langkat pada Sabtu (12/7/2025).

“Pak Sinarta, istrinya, dan dua anaknya kami berikan tempat di aula untuk sementara. Itu yang viral di media sosial,” jelas David.

Kini, LS ditahan di Mapolres Langkat dan dijerat dengan dua laporan sekaligus, yakni pencurian buah sawit dengan kekerasan serta penganiayaan.

“Proses hukum akan kami jalankan sesuai aturan. Kami juga berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk korban dan keluarganya,” tegas David.

Sementara itu, keluarga Sinarta telah kembali ke rumah mereka setelah mendapat jaminan keamanan dari pihak kepolisian.

Hukuman untuk pengancaman dan penganiayaan di Indonesia diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Berikut penjelasannya:

1. Pengancaman

Diatur dalam Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP, serta Pasal 335 KUHP (pengancaman dengan kekerasan/menakut-nakuti).

Pasal 335 ayat (1) KUHP:

  • Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp4.500 (dalam KUHP lama, kini disesuaikan di KUHP baru).
  • Jika pengancaman dilakukan dengan maksud pemerasan (Pasal 368 KUHP):
    Ancaman hukuman bisa lebih berat, yakni pidana penjara maksimal 9 tahun.
  • Jika pengancaman dilakukan dengan surat atau ancaman pembunuhan (Pasal 369 KUHP):
    Diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara.

 2. Penganiayaan

Diatur dalam Pasal 351 KUHP.

  • Penganiayaan ringan → Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau 4 tahun jika mengakibatkan luka berat.
  • Jika menyebabkan kematian → Pidana penjara maksimal 7 tahun.
  • Penganiayaan berat yang direncanakan (Pasal 353 KUHP) → Pidana penjara maksimal 9 tahun, dan jika mengakibatkan kematian bisa sampai 12 tahun.

sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Preman yang Ancam Bunuh 1 Keluarga di Langkat Ditangkap, Sempat Viral Bikin Korban Menginap di Polres"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved