Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap

Irvian Sultan Kemnaker Dijerat TPPU Gara-gara Terima Rp 69 Miliar tapi Cuma Lapor Rp 3,9 Miliar

Dari total Rp 81 miliar yang dikumpulkan dari praktik pemerasan selama periode 2019–2024, Irvian disebut mengantongi Rp 69 miliar.

Editor: Fitriadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/KPK/Tribunnews.com
IRVIAN TERSANGKA - Ketua KPK, Komjen Pol Setyo Budiyanto saat konferensi pers penetapan tersangka kasus pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (22/8/2025). (kanan) Irvian Bobby Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022-2025 saat ditetapkan sebagai tersangka. 

Berdasarkan data LHKPN, Irvian Bobby memiliki kekayaan yang meningkat setiap tahunnya, berikut rinciannya:

- 31 Desember 2019: Rp1.950.852.395
- 31 Desember 2020: Rp.2.073.377.130
- 31 Desember 2021: Rp.3.905.374.068

Irvian terakhir kali melapor kekayannya ke LHKPN pada 31 Desember 2021 silam. Total kekayannya Rp 3,9 milair.

Irvian Bobby melaporkan hanya memiliki satu tanah dan bangunan senilai Rp1.278.247.000.

Properti seluas 145 m2/54 m2 tersebut berada di Kota Jakarta Selatan.

Ia tidak membeli melainkan dapat dari proses hibah tanpa akta.

Dalam urusan tunggangan, Irvian Bobby hanya memiliki satu mobil.
Mobil merek Mitsubishi Pajero tahun 2016 seharga Rp335.000.000.

Dikutip dari laman LHKPN, Irvian Bobby membeli mobilnya dengan kantong pribadinya.

Kekayaan Irvian Bobby lainnya berupa harta bergerak senilai Rp75.253.273.

Ada juga kas dan setara kas Rp2.216.873.795.

Irvian Bobby tidak memiliki utang, sehingga harta kekayaannya ditotal hanya Rp 3.905.374.068.

Irvian Paling Banyak Terima Uang Hasil Meras

Nama Irvian Bobby Mahendro menjadi sorotan di tengah kasus pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sertifikat K3 adalah bukti resmi bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan K3 sesuai standar nasional atau internasional.

Sertifikat ini diterbitkan lembaga pelatihan yang terakreditasi untuk bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved