Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap

Irvian Bobby Tampung Rp69 Miliar di 3 Rekening: Ada Miki Mahfud Suami Pegawai KPK hingga Petani

Fakta baru terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com, Kolase Bangkapos.com
KODE IMMANUEL KE IRVIAN - Terbongkar kode Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) saat meminta motor kepada Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker Irvian Bobby Mahendro (IBM). Imannuel dan Irvian ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3. 

Adapun PT KEM Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelatihan sertifikasi dan non sertifikasi yang berkantor di Menara 165 Lantai 4 Suite 8 Jalan TB Simatupang Kavling 01, Jakarta Selatan

Irvian Tampung Rp69 M Hasil Pemerasan di 3 Rekening Nominee

Irvian yang disebut Noel sebagai sosok 'sultan' ini menampung uang hasil pemerasan di tiga rekening nominee.

Bahkan, salah satu rekening nominee adalah milik dari seorang petani.

Dikutip dari laman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), rekening nominee merupakan orang pribadi atau badan hukum yang secara sah tercatat sebagai pemilik suatu harta atau penghasilan, tetapi sebenarnya hanya bertindak atas nama pihak lain yang merupakan pemilik atau peneirma manfaat sesungguhnya (beneficial owner).

Sehingga sebenarnya nominee atau perwakilan individu atau badan hukum tersebut hanya berfungsi sebagai pemilik formal (legal owner) yang mewakili kepentingan pihak sebenarnya di balik transaksi atau kepemilikan tersebut.

Umumnya, penggunaan istilah nominee ditemukan dalam berbagai bentuk kepemilikan seperti saham, properti, hingga rekening bank.

"Benar bahwa saudara IBM (Irvian Bobby Mahendro) ini memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya adalah tadi dia membeli dari petani," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Bayar DP Rumah

Dalam kasus ini, Irvian menjadi tersangka yang menerima hasil pemerasan paling banyak yakni mencapai Rp69 miliar dari total Rp81 miliar.

Adapun uang tersebut adalah hasil pemerasan yang dilakukan Irvian sejak tahun 2019-2024 dan digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti berbekanja dan membayar down payment (DP) rumah.

Sementara, dua rekening lain yang dipakai Irvian untuk menampung adalah milik saudara dan stafnya.

"Jadi, ternyata memang mungkin dalam praktiknya ada jual-beli rekening. Nilainya Rp69 miliar itu yang khusus ada di saudara IBM ini," ungkap Asep.

Akibatnya, Irvian terancam dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus ini.

"Ini ada kaitannya juga kemarin yang bertanya apakah ini akan dikenakan juga Pasal TPPU dan lain-lain? Ya tentunya benar demikian adanya," tutur Asep.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved