Lisa Mariana Minta Tes DNA Ulang di Singapura: Hatiku Masih Janggal

Lisa Mariana ternyata tak puas dengan hasil tes DNA telah diumumkan dan meminta tes ulang di Singapura

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tangkapan Layar TikTok Lisa Mariana,Tribunnews.com
LISA MARIANA MENANGIS - Lisa Mariana menangis mendengar kabar soal hasil tes DNA anaknya dengan Ridwan Kamil tidak ada kecocokan. Padahal ia yakin anak tersebut anak mantan Gubernur Jawa Barat. (kanan) Ridwan Kamil dinyatakan bukan ayah biologis anak Selebgram Lisa Mariana. 

BANGKAPOS.COM - Lisa Mariana ternyata tak puas dengan hasil tes DNA telah diumumkan dan meminta tes ulang di Singapura

Sebelumnya, nerdasthasil tes DNA yang telah keluar membuktikan Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari putrinya

Mantan Staf Ahli Kapolri menegaskan bahwa hasil tes DNA yang dilakukan di laboratorium forensik Indonesia sudah bersifat final dan mengikat secara hukum.

Dengan demikian, proses hukum tetap berpegang pada hasil tes nasional, sementara langkah Lisa ke luar negeri dinilai sebagai hak pribadi tanpa memengaruhi prosedur hukum di Indonesia.

Seperti diketahui, setelah viral atas pengakuannya memiliki anak dari hubungan dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana kini harus menghadapi proses hukum.

Selebgram sekaligus mantan model majalah dewasa itu dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebagai bagian dari proses hukum, tes DNA pun dilakukan untuk memastikan kebenaran klaim yang dilontarkan Lisa.

Hasil tes menyatakan bahwa politisi 53 tahun itu bukan ayah biologis dari CA, putri Lisa Mariana.

Namun alih-alih menerima, Lisa justru merasa kurang puas dengan hasil tersebut dan meminta agar dilakukan tes DNA ulang di Singapura.

Menanggapi sikap Lisa, mantan Staf Ahli Kapolri, Ricky Sitohang turut buka suara.

Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini menegaskan bahwa hasil tes DNA yang dilakukan di Indonesia sudah bersifat final dan mengikat secara hukum.

 "Yang namanya kalau tes DNA sudah final dan mengikat, itu enggak bisa diganggu juga. Itu kan berhasil dan dihasilkan oleh lab yang berkekuatan hukum," ujar Ricky, dikutip Tribunnews, Minggu (24/8/2025).

Mantan Kapolda NTT ini menambahkan bahwa hasil tersebut tidak dapat diubah begitu saja.

"Berarti di pihak kepolisian ya sudah, itu hasilnya. Enggak bisa diubah-ubah lagi," lanjut pemilik nama lengkap Irjen. Pol. (Purn.) Ricky Herbert Parulian Sitohang, S.H tersebut.

Meski begitu, Ricky menegaskan bahwa Lisa tetap memiliki hak jika ingin melakukan tes DNA di luar negeri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved