Berita Pangkalpinang
Polda Babel Gagalkan 24 Ton Pupuk Subsidi asal Lampung, Dua Sopir Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua unit truk tersebut, diamankan dua orang sopir asal Provinsi Lampung akan diperdagangkan di wilayah Babel.
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Polda Kep. Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyalahgunaan pupuk subsidi asal Lampung sebanyak 24 ton, Rabu (20/8/2025) lalu.
Penangkapan terhadap penyalahgunaan pupuk subsidi tersebut dibenarkan, Kabid humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Rabu (26/8/2025) siang dalam rilisnya.
"Dua truk berisi pupuk subsidi pemerintah ini, diamankan di simpang empat hotel Soll Marina Jalan Koba Bangka Tengah oleh Direktorat Lalu Lintas pada saat melaksanakan patroli," ungkap Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (26/8/25) siang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua unit truk tersebut, diamankan dua orang sopir asal Provinsi Lampung akan diperdagangkan di wilayah Babel.
"Saat ini, 2 unit truk sudah diamankan oleh Subdit I Indagsi Ditreskrimsus, termasuk kedua sopir truk yakni Ro (33) dan Bu (36) sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara kemarin," jelasnya.
Ia pun menyebutkan, dari hasil pembongkaran ditemukan dalam 2 truk masing-masing truk bermuatan 240 karung dan jumlah seluruh 480 karung.
Selanjutnya, Ditreskrimsus telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Disprindag, Dinas Pertanian dan Pangan Babel serta Perwakilan PT. Pupuk Indonesia Wilayah Bangka untuk dimintai keterangan.
"Pengakuan tersangka ini, karena modus mencari keuntungan harga yang didapat. Mereka mendapatkan harga pupuk subsidi ini dengan harga Rp180 ribu, kemudian dijual kembali ke Babel ini dengan harga Rp200 ribu," kata Kombes Pol Fauzan.
Kombes Pol Fauzan juga menyebutkan, modus yang digunakan para tersangka diduga terkait harga karena pupuk subsidi yang dijual jauh lebih murah.
"Uni adalah salah satu wujud komitmen dari Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo, untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana," tegasnya.
Sementara atas perbuatan, para tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau b Jo Pasal 1 Sub 1e huruf a dan/atau b Undang-undang Darurat RI nomo 7 tahun 1955 tentang. Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 59 Permentan RI No 15 thn 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres nomo 6 tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Jo Pasal 34 ayat (3) Permendag No 4 thn 2023 tentang Pengadaan Pupuk Bersubsidi untuk. Sektor Pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
"Untuk ancaman hukuman terhadap kedua tersangka, diancaman pidana 6 tahun atau 2 tahun penjara," kata dia. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
Kapolda Babel Jamin Keamanan, Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada Ulang |
![]() |
---|
Dua Atlet Catur Tunarungu Babel Sumbang Enam Medali di SEA Deaf Games 2025 |
![]() |
---|
Polresta Pangkalpinang Kerahkan 340 Personel Amankan Pilkada Ulang 2025 |
![]() |
---|
Kapolresta Pangkalpinang Pimpin Apel Pergeseran Pasukan ke TPS, Tekankan Netralitas Anggota |
![]() |
---|
300 Peserta Meriahkan Lomba Mewarnai Indomaret & Dancow Fortigo, Pemenang Dapat Uang Tunai dan Trofi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.