Berita Selebritis

Biodata Marshella Aprilia Selebgram yang Disorot Seusai Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha

Setelah kabar perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha terkuak, sosok sang mantan yang biasa disapa Shella kembali menjadi buah bibir warganet.

|
Editor: Fitriadi
Instagram pratamaarhan8/marshellaprilia
MANTAN PACAR ARHAN - Kolase Marshella Aprilia, Pratama Arhan dan Azizah Salsha dicapture Senin (25/8/2025). Nama Marshella Aprilia sempat menjadi sorotan dua tahun lalu saat pernikahan Pratama Arhan & Azizah Salsha. 

Pada sidang kedua tersebut Pengadilan Agama Tigaraksa Tangerang memutuskan verstek.

Putusan verstek adalah putusan pengadilan perdata yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat meskipun ia telah dipanggil secara patut oleh pengadilan

Meski demikian, Mohamad Sholahuddin dari Pengadilan Agama Tigaraksa menegaskan putusan tersebut baru mengabulkan permohonan cerai talak dari pihak Pratama Arhan.

Proses perceraian baru dinyatakan sah sepenuhnya setelah Arhan mengucapkan ikrar talak.

“Kalau cerai talak, nanti ada pengucapan ikrar. Itu salah satunya baru dia diizinkan cerai talak. Jadi belum, masih ada waktu 14 hari ke depan untuk menentukan,” ujarnya.

Dengan demikian, Pratama Arhan masih memiliki waktu 14 hari untuk melaksanakan ikrar talak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Arhan yang menggugat Azizah Salsha, hanya gugat cerai," terangnya.

Soal alasan Pratama Arhan gugat cerai sang istri, Sholahuddin enggan menjawab.

 Menurutnya bukan ranahnya untuk menjawab soal itu.

"Kami bukan majelisnya, tidak bisa kami sampaikan apa yang menjadi alasan-alasannya yang kita pegang hanya agendanya saja," katanya.

Saat disinggung awak media soal tidak satu atap menjadi pemicu cerai, Sholahuddin juga enggan menjawab.

"Kami gak tahu itu, itu majelis hakim yang punya kewenangan," kata Sholahuddin.

Arhan Menderita Lahir Batin

Dalam catatan gugatan perceraian yang dilayangkan Arhan, pemain sepak bola tersebut mengaku menderita lahir batin.

Gugatan cerai Pratama Arhan terdaftar pada 1 Agustus 2025 dan tercatat dalam nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved