Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan ke Azizah Salsha : Sejak 2024 Sudah Tak Hubungan Suami Istri

Satu di antara poin isi gugatan cerai Pratama Arhan ke Azizah Salsha bahwa keduanya sudah pisah rumah dan tak hubungan suami istri sejak 2024.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase (Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah dan Instagram Suwon FC
CERAI - Pesepakbola Indonesia Pratama Arhan bercerai dengan istrinya yang merupakan anak politikus Andre Rosiade, Azizah Salsha. Satu di antara poin isi gugatan cerai Pratama Arhan ke Azizah Salsha bahwa keduanya sudah pisah rumah dan tak hubungan suami istri sejak 2024. Hal ini terungkap dari dokumen gugatan cerai Pratama Arhan ke Azizah Salsha yang bocor ke publik. 

Arhan lalu mengajukan gugatan cerai pada Azizah Salsha pada 1 Agustus 2025.

Permohonan cerai talak Arhan kepada Azizah atau Zize ini tercatat dalam nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.

Sidang pertama digelar pada 11 Agustus 2025. Sedangkan sidang kedua dilakukan pada Senin (25/8/2025).

Pasangan ini resmi bercerai setelah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa secara verstek pada Senin (25/8/2025).

Verstek adalah putusan pengadilan dalam acara perdata yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut oleh hakim, dan tidak juga meminta pihak lain untuk mewakilinya.

Baik Arhan atau Azizah tidak menghadiri sidang perceraian.

Dalam acara verstek, tergugat dianggap mengingkari atau tidak melawan dalil gugatan penggugat, sehingga hakim akan mengabulkan gugatan tersebut, kecuali jika gugatan itu tidak beralasan atau bertentangan dengan hukum. 

Diputus Cerai

Juru Bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Solahuddin mengatakan pada sidang yang kedua ini, majelis hakim memutuskan Pratama Arhan dan Azizah resmi bercerai. 

"Untuk sidang pertama dilakukan pada 11 Agustus dan sekarang memasuki sidang kedua dan langsung diputuskan oleh majelis hakim," ungkapnya. 

Perceraian ini pun diputuskan majelia hakim secara verstek lantaran tak dihadiri pihak tergugat, dalam hal ini Azizah Salsha

"Untuk putusan cerai dilakukan secara verstek, karena pihak tergugat tidak pernah hadir pada persidangan," kata Solahuddin. 

Solahuddin menjelaskan gugatan perceraian itu pertama kali diajukan Pratama Arhan pada 1 Agustus 2025.

"Apabila dilihat dari register yang tercatat pada Pengadilan Agama Tigaraksa maka gugatan perceraian yang diajukan penggugat (Pratama Arhan) tercatat pada 1 Agustus 2025," tuturnya. 

Selain Azizah, Solahuddin menuturkan Pratama Arhan juga tak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, dalam sidang kali ini. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved