Berita Selebritis

Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan : Penyebabnya Komunikasi, Visi Misi Buntu, Bertengkar hingga Egois

Isi gugatan Pratama Arahan menyebut komunikasi, perbedaan visi misi, pertengkaran hingga egois jadi penyebab perceraian.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Kolase Instagram
GUGAT CERAI - Isi gugatan cerai Pratama Arhan ke Azizah Salsha bocor ke publik. Dokumen ini beredar di media sosial, satu di antaranya dapat dilihat dari gambar atau video yang dibagikan oleh akun Tikok @3333. 

Permohonan cerai talak Arhan kepada Azizah atau Zize ini tercatat dalam nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.

Sidang pertama digelar pada 11 Agustus 2025. Sedangkan sidang kedua dilakukan pada Senin (25/8/2025).

Pasangan ini resmi bercerai setelah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa secara verstek pada Senin (25/8/2025).

Verstek adalah putusan pengadilan dalam acara perdata yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara patut oleh hakim, dan tidak juga meminta pihak lain untuk mewakilinya.

Baik Arhan atau Azizah tidak menghadiri sidang perceraian.

Dalam acara verstek, tergugat dianggap mengingkari atau tidak melawan dalil gugatan penggugat, sehingga hakim akan mengabulkan gugatan tersebut, kecuali jika gugatan itu tidak beralasan atau bertentangan dengan hukum. 

Diputus Cerai

Juru Bicara Pengadilan Agama Tigaraksa, Solahuddin mengatakan pada sidang yang kedua ini, majelis hakim memutuskan Pratama Arhan dan Azizah resmi bercerai. 

"Untuk sidang pertama dilakukan pada 11 Agustus dan sekarang memasuki sidang kedua dan langsung diputuskan oleh majelis hakim," ungkapnya. 

Perceraian ini pun diputuskan majelia hakim secara verstek lantaran tak dihadiri pihak tergugat, dalam hal ini Azizah Salsha

"Untuk putusan cerai dilakukan secara verstek, karena pihak tergugat tidak pernah hadir pada persidangan," kata Solahuddin. 

Solahuddin menjelaskan gugatan perceraian itu pertama kali diajukan Pratama Arhan pada 1 Agustus 2025.

"Apabila dilihat dari register yang tercatat pada Pengadilan Agama Tigaraksa maka gugatan perceraian yang diajukan penggugat (Pratama Arhan) tercatat pada 1 Agustus 2025," tuturnya. 

Selain Azizah, Solahuddin menuturkan Pratama Arhan juga tak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, dalam sidang kali ini. 

"Pada sidang pertama juga dihadiri kuasa hukum termasuk pada sidang kedua. Penggugat sedang berada di luar negeri karena bermain bola di sana," papar Solahuddin. 

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved