Sosok Siswandi Pelaku yang Paksa Dokter Syahpri Lepas Masker jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Sosok Siswandi merupakan warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
YouTube Tribun Sumsel/Sripoku/Fajeri
SOSOK SISWANDI -- (kiri) Siswandi diamankan anggota Polres Muba, Selasa (26/8/2025) malam, kini dijerat pasal berlapis / (kanan) Tangkap layar video saat Siswandi memaksa dokter RSUD Sekayu membuka masker. 

BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Siswandi (25), pelaku yang paksa dokter Syahpri membuka masker saat visit di RSUD Sekayu. 

Siswandi menjadi sorotan usai aksinya memaksa dokter spesialis ginjal RSUD Sekayu, Syahpri Putra Wangsa membuka masker.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa (12/8/2025) pagi, ketika dokter Syahpri sedang menjalankan tugasnya di ruang VIP Leban RSUD Sekayu.

Atas peristiwa tersebut, Siswandi kini ditetapkan sebagai tersangka.

Sosok Siswandi merupakan warga Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba.

Siswandi ditangkap di depan sebuah minimarket di Desa Rantau Sialang, Senin (25/8/2025) malam.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Muba Iptu Hutahean.

 “Sebelumnya sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir. Akhirnya kami melakukan upaya dengan perintah membawa terlapor (Siswandi),” kata Hutahean dalam keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).

Usai dilakukan pemeriksaan dan mengumpulkan dua barang bukti, Siswandi ditetapkan sebagai tersangka. 

"Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut," beber dia.  

Hutahean menjelaskan, insiden ini terjadi pada Selasa (12/8/2025) pagi, ketika dokter Syahpri sedang menjalankan tugasnya di ruang VIP Leban RSUD Sekayu.

Tiba-tiba, Siswandi bersama seorang anggota keluarganya yang bernama IS mendatangi dokter dan meminta agar pasien yang mereka jenguk dipindahkan ke ruang VIP Non Infeksi.

“Tidak hanya itu, pelaku juga menarik masker yang dipakai korban secara paksa,” jelas Hutahean.

Akibat perbuatannya, Siswandi dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 336 ayat (1) KUHP, dan Pasal 335 KUHP terkait pengancaman.

"Penyidik Satreskrim Polres Muba dalam perkara ini telah mengamankan barang bukti berupa dua masker, satu kemeja putih, dan satu flashdisk berisi rekaman video kejadian," ungkap Hutahean.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved