Berita Viral
15 Hari Buron, Bripda Alvian Pembunuh Putri Apriyani Ditangkap di NTB, Ini Jejak Pelariannya
Total Bripda Alvian menjadi buron selama 15 hari sebelum akhirnya ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, NTB.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Putri Apriyani, seorang karyawan apotek asal Indramayu, menggemparkan publik.
Pelakunya ternyata adalah kekasih korban sendiri, Bripda Alvian Maulana Sinaga, polisi muda berpangkat Bhayangkara Dua yang bertugas di Polres Indramayu.
Putri ditemukan tewas di kamar kosnya, Desa Singajaya, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: Keluarga Putri Apriyani Kecewa, Desak Bripda Alvian Maulana Sinaga Dihukum Mati
Tubuhnya gosong terutama di bagian wajah dan rambut.
Diduga kuat, Alvian membakar jasad sang kekasih untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
Setelah melakukan aksinya, Alvian melarikan diri.
Ia menempuh perjalanan panjang: dari Indramayu menuju Cirebon, lalu ke Pekalongan, Banyuwangi, hingga menyeberang ke Bali dan Lombok.
Total ia menjadi buron selama 15 hari sebelum akhirnya ditangkap di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menegaskan penangkapan dilakukan tim gabungan.
“Tersangka berhasil diamankan tim gabungan Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu,” bebernya, Selasa (26/8/2025).
Fajar juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.
“Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah diberhentikan dan menjamin proses hukum ini akan berjalan transparan akan akuntabel,” tegasnya.
Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan sejak 14 Agustus 2025, saat Alvian masih buron.
Pihak keluarga korban menuntut hukuman maksimal.
Kuasa hukum keluarga, Toni R.M., menilai kasus ini termasuk kejahatan sadis yang direncanakan.
“Saya telah mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Indramayu bahwa benar yang ditangkap itu adalah Bripda Alvian Maulana Sinaga,” paparnya, Minggu (24/8/2025).
“Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati,” tegasnya.
Toni menambahkan, rekaman CCTV hingga rekening korban yang dikuras memperlihatkan adanya unsur perencanaan.
“Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 05.04 WIB. Saat keluar pukul 05.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta,” bebernya.
Seorang tetangga kos juga sempat mendengar keributan.
“Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kos lagi pukul 05.30 saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh. Kemudian keluar lagi pukul 08.00 terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar. Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kost,” sambungnya.
Kini, Alvian bukan hanya kehilangan jabatannya sebagai anggota Polri, tetapi juga menghadapi ancaman hukuman mati akibat perbuatannya.
Sosok Putri Apriyani
Putri Apriyani (24) diduga menjadi korban pembunuhan.
Mayatnya ditemukan dengan kondisi gosong di dalam kamar kos di Blok Ceblok Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).
Kematian Putri diselidiki polisi.
Di luar itu, kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Sang ayah, Karja, menceritakan, anaknya itu dikenal sebagai sosok yang baik.
“Dia anak yang baik, enggak pernah aneh-aneh,” ujar Karja saat ditemui Tribun di rumah duka di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu, Minggu (10/8/2025).
Karja menceritakan, Putri merupakan anak kedua sekaligus anak bungsunya.
Ibu dari Putri merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) dan bekerja di luar negeri.
Putri pernak kuliah di Yogyakarta setelah lulus SMK Farmasi. Hanya saja, karena pandemi Covid-19 lalu, Putri pulang ke Indramayu, lalu berhenti kuliah.
Dari situ, Putri bekerja sebagai karyawan apotek di Indramayu. Ada beberapa apotek tempat Putri pernah bekerja.
Karja menyampaikan, putrinya itu bekerja sebagai karyawan apotek beberapa tahun terakhir ini. Dia pun memilih ngekos selama bekerja.
“Jadi untuk ngekos itu memang sudah dari dulu,” ujar dia.
Pihak keluarga pun dalam hal ini sangat berharap kasus yang menimpa anaknya tersebut bisa secepatnya diungkap oleh pihak kepolisian.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, meminta warga untuk menanti perkembangan lebih lanjut soal kejadian ini dari pihak kepolisian.
Keluarga korban tak puas
Keluarga korban menilai hukuman yang disangkakan kepada pelaku terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatannya.
Karja (47), ayah Putri, bersama istri serta anggota keluarga lainnya mendatangi kediaman Toni RM, kuasa hukum mereka, setelah mengetahui pasal yang dikenakan kepada Alvian.
Mereka berharap ada keadilan agar pelaku mendapat hukuman setimpal.
“Kami dari keluarga jelas tidak puas. Harapan keluarga ingin pelaku dihukum mati,” ujar Karja kepada Tribun, Rabu (27/8/2025).
Dalam konferensi pers, Polres Indramayu menjerat Alvian dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut keluarga, polisi keliru menerapkan pasal tersebut. Apalagi muncul dugaan kuat bahwa Alvian melakukan pembunuhan berencana.
Dugaan ini dikuatkan dengan hilangnya uang kiriman ibu Putri dari tabungan korban sebesar Rp32 juta.
Dari rekening koran, tercatat uang itu justru ditransfer ke rekening atas nama Alvian sehari sebelum pembunuhan terjadi.
Karja pun menegaskan kembali agar pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.
“Sikap kami sangat kecewa berat, hukuman 15 tahun penjara saja sangat tidak memuaskan untuk kami keluarga korban,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga, Toni RM, menilai pasal yang dikenakan memang masih sementara.
Ia sudah membaca rilis resmi Polres Indramayu terkait penangkapan Alvian dan pasal yang digunakan.
“Pasal 338 ini mengatur soal pembunuhan, di mana ancamannya paling lama 15 tahun, sedangkan 351 ini penganiayaan yang mengakibatkan mati.
Kalau pakai pasal itu, justru hukumannya cuma 7 tahun,” kata Toni.
Toni mengungkapkan, setelah konferensi pers, ia mendapat telepon dari Kasat Reskrim Polres Indramayu.
“Beliau menyampaikan kepada saya bahwa sudah dirilis pelakunya ini oleh Kapolres, kemudian pasal yang dikenakan itu 338 dan atau 351.
Pak Kasat memberikan pemahaman kepada saya, sementara masih pasal itu, alasannya adalah karena Bripda Alvian ini atau tersangka ini belum diperiksa,” ujarnya.
Polisi menjelaskan, tersangka baru tiba di Indramayu pada Selasa (26/8/2025) dini hari setelah ditangkap di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pagi harinya langsung dilakukan konferensi pers penangkapan sehingga pemeriksaan mendalam belum sempat dilakukan.
“Begitu sampai harus segera dirilis, jadi belum sempat diperiksa untuk menggali apa motifnya, ini direncanakan atau tidak, tentu harus diperiksa terlebih dahulu,” jelas Toni.
Sebagai kuasa hukum, Toni memaklumi alasan itu. Ia menyatakan akan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk memastikan apakah pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) bisa dikenakan.
“Saya juga minta kepada Pak Kasat kalau sudah ditemukan unsur pembunuhan berencananya yaitu Pasal 340 KUHP mohon kabari saya,” tegasnya.
Toni juga meminta keluarga korban yang sudah terlanjur kecewa agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Biarkan penyidik melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk mengetahui apakah ada perencanaan atau tidak, masuk tidak unsur pidananya,” ujarnya.
(Bangkapos.com/Tribunnews/Tribun Solo)
Siapa Oknum Jaksa yang Disebut Peras Annar Sampetoding Rp5 M Agar Bisa Bebas, Dibantah Kejati Sulsel |
![]() |
---|
Siapa Salsa Erwina, Juara Debat se-Asia Pasifik Tantang Ahmad Sahroni Bicara Soal Tunjangan Gaji DPR |
![]() |
---|
Siswandi Pelaku Kekerasan Terhadap Syahpri Dokter RSUD Sekayu Ditangkap saat Bersama Anak Kecil |
![]() |
---|
Sosok Ustaz Evie Effendi Pendakwah Terkenal di Bandung Diduga KDRT ke Anak, Pernah Dipenjara |
![]() |
---|
Biodata Yetty Wijaya Penyanyi Senior Meninggal Dunia, Ditemukan Sudah Kaku di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.