Annar Sampetoding Terdakwa Kasus Uang Palsu di Makassar Ngaku Diperas Oknum Rp5 M Agar Bisa Bebas
Annar Sampetoding, terdakwa kasus uang palsu di Makassar mengaku diperas Rp5 Miliar agar bisa bebas.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM - Annar Sampetoding, terdakwa kasus uang palsu di Makassar mengaku diperas Rp5 Miliar agar bisa bebas.
Hal ini ia ungkapkan saat membacakan nota pembelaannya usai sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Dalang Kasus Uang Palsu Annar Salahuddin Ajukan Status Tahanan Kota, Pengacara: Beliau Sakit-sakitan
Di hadapan Majelis Hakim, Annar Sampetoding mengaku telah mengetahui tuntutannya 8 tahun sebelum digelarnya persidangan.
Ia menjelaskan, sejak Juli 2025 diperas dan di-kriminalisasi, diduga dari pihak penuntut umum.
"Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ungkap Annar.
Annar melanjutkan, dengan alasan karena bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Barharga Negara (SBN) sejumlah 700 Triliun ada aslinya pada kejaksaan.
"Kalau saya punya (SBN) Rp 700 Triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua," tuturnya.
Baca juga: Menantikan Sidang Annar dan Andi Ibrahim Cs Tersangka Sindikat Uang Palsu, Berkas Sudah di Kejari
Annar menjelaskan, karena dirinya sibuk dengan acara pernikahan putrinya pada Agustus 2025, permintaan tersebut akhirnya dihadapi langsung oleh istrinya.
Ia menyebutkan, penghubung yang hadir sebanyak empat orang bertemu dengan istrinya.
Dalam pertemuan itu, istrinya menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan Rp5 miliar.
Namun, pihak penghubung disebut kemudian menurunkan angka menjadi Rp1 miliar dengan konsekuensi tuntutan hanya 1 tahun penjara.
Jika tidak disanggupi, ancaman tuntutan akan dinaikkan menjadi 8 tahun penjara subsider 1 tahun.
“Permintaan, ancaman, dan teror itu terjadi sepanjang hari Selasa, 26 Agustus 2025," kata Annar.
"Istri saya menghadap langsung dengan penghubung dan disaksikan tiga orang lainnya. Mereka menyebut rentut (rencana tuntutan) datang dari Kejati,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak penuntut umum juga memberikan ancaman tambahan terkait isi pleidoinya.
Jika dalam nota pembelaan Annar menyinggung soal dugaan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, maka penuntut umum disebut akan mengajukan replik dan menolak.
Namun jika tidak dicantumkan, maka replik tidak akan dilakukan.
Ia pun memohon keadilan kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung, dan Kapolri serta Jusuf Kalla sebagai tokoh panutan masyarakat Sulsel
"Bagaimana dengan rakyat biasa. Saya saja sebagai tokoh masyarakat bisa dikriminalisasi ditahan sedemikian rupa ditutup semua akses, sejak bulan Desember 2024 sampai sekarang Agustus 2025 dan dengan sengaja di tahan di rutan makassar tanpa kejelasan dengan sengaja proses hukum saya dibuat dan diperlambat," ucapnya
Tanggapan Kejati
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel buka suara terkait pengakuan Annar Sampetoding.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, membantah hal tersebut.
Soetarmi mengatakan, isu ada oknum Jaksa yang meminta sejumlah uang untuk meringankan tuntutan terdakwa Annar Sampetoding, tidak benar.
"Buktinya tuntutan terdakwa tidak ringan," kata Seotarmi dalam keterangan tertulisnya, kepada Tribun-Timur.com.
Meski demikian, Soetarmi mempersilakan melaporkan dugaan pemerasan yang dialami jika punya bukti kuat.
"Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau Jaksa melakukan perbuatan tercela," kata Seotarmi
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam mengawal berbagi kasus yang kami tangani," jelasnya.
Soetarmi meminta pengakuan Annar itu dapat dibuktikan dengan menyerahkan bukti ke Kejati Sulsel.
Pasalnya, Seotarmi tak ingin isu yang mencuat itu menodai kredibilitas Kejati Sulsel.
"Kalau pun dia, terdakwa (Annar) punya bukti, bawa ke kami," kata Soetarmi.
"Secara tegas oknum Jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal," imbuhnya.
Annar Dituntut 8 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
JPU Aria Perkasa menyatakan terdakwa terbukti bersalah membiayai dan menyuruh memproduksi uang palsu.
"Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama 8 tahun," ucapnya
Ia mengatakan masa tahanan dikurangi dengan masa penangkapan dan penaganan yang telah dijalani Annar
"Denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Aria
Jaksa menganggap perbuatan Annar terbukti melanggar pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Hal tersebut sesuai dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Pada sidang ini, terdakwa Annar didampingi dua penasehat hukumnya yakni Sultani dan Andi Jamal Kamaruddin atau om Bethel
Sidang ini sempat tertunda tiga kali setelah terdakwa beralasan sakit dan tidak bisa hadir.
Sidang pertama tuntutan dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 ditunda gegara Jaksa belum siap membacakan tuntutan.
Sidang kedua pada 13 Agustus 2025 ditunda karena Annar mengaku sakit, meskipun tidak ada surat keterangan medis resmi dari Rutan.
Sidang ketiga pada 20 Agustus 2025 juga ditunda karena alasan sama.
Majelis Hakim Dyan pun menjadwalkan sidang lanjutan, Rabu (3/9/2025) mendatang.
Kilas balik Annar Sampetoding ditangkap
Polisi menangkap tersangka utama kasus peredaran uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan bernama Annar Salahuddin Sampetoding.
Pria yang dikenal sebagai pengusaha dan politisi tersebut kini dirawat di RS Bhayangkara Makassar, namun proses penyidikan tetap berjalan.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengatakan Annar Salahuddin Sampetoding yang berasal dari Makassar merupakan investor pembuatan uang palsu sejak 2022.
Tersangka mengalami syok saat ditangkap dan kondisi kesehatannya menurun.
"Tersangka utama sudah kita tahan, sekarang sakit kita pun bantarkan masih ditangani Polres Gowa. Uang palsu ini dicetak sejak tahun 2022 sampai 2024," tandasnya, Senin (30/12/2024).
Awalnya, produksi uang palsu dilakukan di rumah Annar Salahuddin Sampetoding yang terletak di Makassar.
Mesin pencetak uang palsu kemudian dimasukkan ke UIN Alauddin Makassar berkat kerja sama antara Annar Salahuddin dengan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim.
"Jadi ini mesin dimasukkan ke kampus, alasannya ini kalau ada mahasiswa mau meminjam buku bisa fotocopy, bisa dicetak agar tidak curiga," lanjutnya.
Diketahui, mesin pencetak uang palsu didatangkan langsung dari China seharga Rp600 juta.
Biaya pembelian mesin hingga bahan baku ditanggung oleh Annar Salahuddin.
Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyatakan peran Annar Salahuddin sangat signifikan dalam kasus ini.
"Tersangka ASS memiliki peran pemberi ide, kemudian ikut memberikan modal, membeli mesin, dan pemberi perintah untuk mencetak uang palsu," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan sakit yang dialami Annar Salahudin tidak menghalangi proses penyidikan.
"Proses hukum tetap berjalan. Ada sedikit penundaan, tapi tidak menghambat penyidikan," tegasnya, Sabtu (28/12/2024).
Annar berulang kali mangkir dari panggilan polisi dan baru memenuhi panggilan pada Kamis (26/12/2024).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam, Annar Salahudin ditetapkan sebagai tersangka dan langusung ditahan.
Reonald memastikan seluruh barang bukti aman meski tersangka utama sakit.
"Kami yakin bukti sudah cukup. Dia juga memberikan keterangan secara kooperatif," sambungnya.
Mesin pencetak uang palsu dapat masuk UINAM karena peran Dr Andi Ibrahim yang kini berstatus tersangka.
Pria yang menjabat sebagai Kepala UPT Perpustakaan UINAM hendak menggunakan uang palsu untuk dana Pilkada 2024.
Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menyatakan Andi Ibrahim hendak maju sebagai calon Wali Kota Makassar, namun tak ada partai yang meliriknya.
"Salah satu pelaku ini pernah mencalonkan diri sebagai calon wali kota, namun gagal karena tidak mendapatkan partai," bebernya, Kamis (19/12/2024), dikutip dari TribunTimur.com.
Para tersangka juga mengajukan proposal kerja sama kepada salah satu kontestan Pilkada Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, tapi tak menemukan kesepakatan.
"Bahkan, baru-baru ini mereka mengajukan proposal pada Pilkada Kabupaten Barru ya, mungkin uang palsunya hendak digunakan dalam money politics tapi batal," tuturnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gowa, Irjen Pol Yudhiawan menunjukkan proposal yang diajukan Andi Ibrahim.
"Jadi tersangka (Andi Ibrahim) mengajukan proposal pendanaan Pilkada di Barru tapi Alhamdulillah tidak jadi," tuturnya.
Selama ini keberadaan mesin pencetak uang palsu di perpustakaan UINAM tak diketahui mahasiswa karena berada di ruang bekas toilet.
Proses percetakan uang diawasi Andi Ibrahim selaku Kepala UPT Perpustakaan UINAM.
"Di ruang bekas toilet, para pelaku memproduksi uang palsu," tandasnya.
(Bangkapos.com/Tribun Timur/Tribunnews)
Kisah Rinaldi Pemuda Sulsel Undang 60 Artis dan Publik Figur saat Nikahi Dokter Lulusan China |
![]() |
---|
Ingat Andi Ibrahim? Terdakwa Uang Palsu UIN Makassar, Akui Sumbang ke Panti Asuhan |
![]() |
---|
Dalang Kasus Uang Palsu Annar Salahuddin Ajukan Status Tahanan Kota, Pengacara: Beliau Sakit-sakitan |
![]() |
---|
Mahasiswi Unhas yang Jadi Joki UTBK Ternyata Hanya Dibayar Rp2 Juta, Padahal Perannya Krusial |
![]() |
---|
Sosok AL, Otak Sindikat Joki UTBK Unhas, Minta Pegawai Kampus Pasang Aplikasi Remote di Komputer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.