Berita Pangkalpinang
Mantan Ketua dan Bendahara KONI Belitung Tidak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU
Terdakwa Amin Nurachmat dan Mardani, tidak mengajukan eksepsi setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Belitung
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Terdakwa Amin Nurachmat dan Mardani, tidak mengajukan eksepsi setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Belitung di ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (28/8/2025) siang.
Hal itu disampaikan kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya, ketika diberikan kesempatan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang untuk menanggapi dakwaan JPU.
"Baik, silahkan para terdakwa untuk berunding dulu kepada tim penasihat hukumnya apakah mau mengajukan eksepsi atas dakwaan dari JPU," kata hakim ketua yang memimpin jalannya sidang Dewi Sulistiarini.
"Terima kasih Yang Mulia, saya dari penasihat hukum terdakwa Amin Nurachman tidak mengajukan eksepsi," jawab penasihat hukum terdakwa Amin Nurachman.
"Cuma kami minta kepada JPU, agar memberikan kepada kami salinan berkas perkara karena kami belum menerimanya sampai saat ini," sambungnya.
"Baiklah, JPU silahkan siapkan dan berikan apa yang diminta oleh tim penasihat hukum terdakwa Amin Nurachman," pinta.
"Terima kasih Yang Mulia, kami akan siapkan," jawab JPU.
"Bagaimana terdakwa Mardani atau tim penasihat hukumnya, apakah mau mengajukan eksepsi atau tidak? tanya hakim ketua.
"Terima kasih Yang Mulia, kami tidak mengajukan eksepsi karena apa yang ada didakwaan JPU sudah sesuai," ungkap penasihat hukum terdakwa Mardani.
"Iya, kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. JPU, apakah sudah ada atau siap saksi-saksinya? tanya lagi majelis hakim.
"Izin Yang Mulia, saksi-saksi belum siap dan minta waktu satu minggu," jawab JPU.
"Sidang hari ini kita skor, dilanjutkan Kamis depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," kata Dewi.
Mantan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Belitung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (28/8/2025) siang.
Saat akan menjalani sidang, keduanya mengenakan rompi tahanan dan dikawal ketat pegawai Kejari Belitung.
Setiba di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, kedua terdakwa langsung duduk untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung.
Pembacaan dakwaan terhadap keduanya dibacakan langsung JPU Kejari Belitung, Wildan Akbar Rosyid yang dibacakan secara bergiliran.
Mulai dari terdakwa Amin Nurachman, mantan Ketua KONI Belitung dan terdakwa Mardani, mantan Bendahara KONI Belitung.
"Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilaksanakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau sebagainya, selaku Ketua KONI Belitung sekaligus bertindak selaku penerima dana hibah KONI Kabupaten Belitung," kata JPU.
Sebagai yang melakukan atau ikut serta melakukan bersama saksi Mardani, selaku Bendahara KONI Kabupaten Belitung sesuai dengan uraian dalam dakwaan.
"Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan peruntukan, atas perbuatan terdakwa mengakibatkan merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp2.382.711.000. Sebagaimana tertuang dalam hasil audit BPK Provinsi Babel," terangnya.
"Akibat perbuatan terdakwa Amin Nurachman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Junto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," tegasnya.
Selanjutnya, JPU melanjutkan membacakan dakwaan terhadap terdakwa Mardani, setelah membacakan dakwaan terdakwa Amin Nurachman.
"Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilaksanakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau sebagainya, selaku Bendahara KONI Belitung sebagai yang melakukan atau ikut serta melakukan bersama saksi Amin Nurachman selaku KONI Kabupaten Belitung," ucapnya.
Sebagai yang melakukan atau ikut serta melakukan bersama saksi Amin Nurachman, selaku Ketua KONI Kabupaten Belitung sesuai dengan uraian dalam dakwaan.
"Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan peruntukan, atas perbuatan terdakwa mengakibatkan merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp2.382.711.000. Sebagaimana tertuang dalam hasil audit BPK Provinsi Babel," terangnya.
"Akibat perbuatan terdakwa Mardani, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Junto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," tegasnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung menahan mantan Ketua dan Bendahara KONI Kabupaten Belitung berinisial AN dan M, Selasa (15/4/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
Saat itu, AN menjabat Ketua KONI Belitung periode 2016-2020, dan N sebagai bendahara.
AN dan N diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah dari tahun 2016-2020.
"Hari ini kami sudah menetapkan tersangka baru dan sudah langsung kami tahan di lapas," ujar Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro kepada Posbelitung.co.
Ia menjelaskan penyelidikan perkara tipikor dana hibah KONI Kabupaten Belitung dimulai tahun 2024.
Pada saat itu, diduga dana hibah kepada KONI Kabupaten Belitung sejak 2016 sampai 2020 dipergunakan tidak sesuai aturan.
Bahkan diduga, anggaran yang sebenarnya untuk pembinaan atlet justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Jadi peruntukannya itu terimplikasi beberapa pengeluaran fiktif. Kemudian ada juga beberapa pengeluaran tidak sesuai peruntukan tetapi laporan pengeluarannya dibuat seolah-olah benar, ada juga pembayaran artis," ungkap Bagus.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Babel, disepakati nilai taksiran kerugian negara tidak jauh berbeda dengan yang dihitung oleh penyidik.
Oleh sebab itu, Kejari Belitung juga mengaitkan keterlibatan mantan Bendahara atas pembuatan laporan fiktif yang diduga disuruh oleh mantan Ketuanya.
"Kemarin kami masukan (kerugian keuangan negara) sekitar Rp3-4 Miliar. Nanti akan kami sampaikan lagi," kata Bagus.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Pemprov Babel akan Bentuk Satgas Penertiban Timah, Yogi Maulana Harap Profesional dan Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Dipanggil Polda Babel soal Laporan Mantan Manajer Hotel, Wagub Hellyana Minta Diundur Pekan Depan |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Rapat Sosialisasi MBG, Bahas Sinkronisasi Tugas dan Evaluasi Progres Lapangan |
![]() |
---|
Gubernur Babel Bentuk Satgas Penertiban Timah, Hidayat Arsani Siap Pimpin Langsung |
![]() |
---|
Bank Sumsel Babel Juara 1 Paritrana Award 2024, Wujud Komitmen Lindungi Pekerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.