Sosok Willy Aditya Anggota DPR RI Ancam Usir Ahmad Dhani saat Rapat UU Hak Cipta: Saya Pimpinan

“Mas Dhani, saya ingatkan saya pimpinan di sini. Nanti, sekali lagi, kami berhak juga untuk mengeluarkan jenengan dari forum,” ucap Willy...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase Instagram Willy Aditya | Ist
WILLY ADITYA -- (kiri) Willy Aditya / (kanan) Ahmad Dhani | Willy Aditya ancam usir Ahmad Dhani saat rapat peninjauan kembali atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta. 

BANGKAPOS.COM -- Inilah Sosok Willy Aditya, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem.

Sosok Willy Aditya menjadi sorotan usai aksinya mengancam Ahmad Dhani keluar dari forum rapat saat membahas Undang-Undang tentang Hak Cipta.

Rapat tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (27/8/2025).

Willy Aditya mengancam akan mengusir Ahmad Dhani lantaran pemimpin dari grup musik Dewa 19 tersebut kerap memotong pembicaraan.

Ia telah diperingatkan berulang kali namun kembali mengulangi kesalahan yang sama, hingga ancaman mengusir keluar dari mulut Willy Aditya.

“Mas Dhani, saya ingatkan saya pimpinan di sini. Nanti, sekali lagi, kami berhak juga untuk mengeluarkan jenengan dari forum,” ucap Willy dengan tegas, mengutip Kompas.com. 

Sosok Willy Aditya

Willy Aditya, S.Fil., M.Ds., M.Sc. adalah seorang aktivis dan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Ia bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur XI yang meliputi wilayah Pulau Madura (Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep).

Willy Aditya adalah Ketua Komisi XIII DPR RI periode 2024-2029.

Ia lahir di Solok, Sumatra Barat (Sumbar), pada 12 April 1978.

Willy Aditya merupakan lulusan Filsafat Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM).

Willy Aditya diterima melalui jalur undangan untuk berkuliah di UGM untuk Program Studi Manajemen Hutan, Fakultas Kehutanan.

Saat itu Willy Aditya bergabung dengan sejumlah organisasi kemahasiswaan kampus.

Ia pun diketahui menjadi pendiri Kelompok Studi Selendang Biru, Pemimpin Redaksi (Pemred) Pers Mahasiswa (Persma) Lumut Kehutanan, anggota Jama'ah Shalahuddin UGM, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Mahasiswa (Dema) UGM serta Sekjen Dema Nasional.

Di sisi lain, aktivitas akademiknya menjadi terbengkalai hingga mendapat Indeks Prestasi (IP) nol koma.

Status kemahasiswaan Willy Aditya pun diberhentikan oleh rektor.

Namun, Willy Aditya tak menyerah begitu saja dengan kambali melanjutkan studinya di Fakultas Filsafat UGM pada 2001 hingga berhasil menyandang gelar Sarjana Filsafat dengan IP Kumulatif 3,8 di tahun 2004.

Tak hanya itu, Willy Aditya menempuh gelar ganda (double degree) S-2 Defence and Security Studies dan Studi Pembangunan, kerja sama Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Cranfield University United Kingdom pada 2006-2008.

Bapak 3 orang anak itu diketahui juga termasuk sebagai deklarator Organisasi Masyarakat (Ormas) NasDem yang dideklarasikan pada tanggal 1 Februari 2010 lalu bersama 44 tokoh lainnya yakni Surya Paloh, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hingga Khofifah Indar Parawansa.

Kemudian, Willy Aditya menjabat sebagai Wakil Sekjen Pengurus Pusat di Ormas NasDem tersebut.

Setelah berdirinya Partai NasDem, Willy Aditya dipercaya menjadi ketua umum pada salah satu organisasi sayap partai, yaitu Liga Mahasiswa NasDem (LMN).

Dalam Pemilu 2014, suami Yemmi Livenda itu juga dipercaya untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai NasDem untuk Dapil Jawa Barat VII (Bekasi, Karawang, dan Purwakarta) dengan nomor urut 1. Tetapi, ia tidak berhasil terpilih.

Selanjutnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Willy Aditya berhasil menjadi Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem untuk Dapil Jatim XI dengan perolehan 190.814 suara.

Jabatan:

  • Direktur Eksekutif Populis Institute
  • Wasekjen NasDem
  • Ketua Umum Liga Mahasiswa NasDem
  • Sekjen Liga Mahasiswa Nasdem (LMN)
  • Direktur Sekolah Demokrasi Tangerang Selatan

Willy Aditya Ancam Usir Ahmad Dhani saat Rapat UU Hak Cipta

Willy Aditya ancam usir Ahmad Dhani dari ruang rapat peninjauan kembali atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Hak Cipta.

Rapat itu digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (27/8/2025).

Selain Willy Aditya, rapat itu juga dihadiri Badan Legislasi (Baleg). Baleg itu dipimpin oleh Willy Aditya.

Berbagai pihak seperti perwakilan dari VISI (Vibrasi Suara Indonesia), Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) turut hadir.

Baleg merupakan salah satu alat kelengkapan tetap di DPR RI, berperan sentral dalam proses pembentukan UU.

VISI adalah gerakan serikat penyanyi Tanah Air yang dibentuk untuk memperjuangkan keadilan, transparansi royalti, dan hak cipta yang lebih baik dalam industri musik.

Adapun AKSI adalah gerakan diinisiasi pencipta lagu dan komposer Indonesia untuk memperjuangkan hak cipta dan kontrol royalti atas karya mereka.

Dalam industri musik Indonesia, pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN.

Adapun topik rapat ini yaitu membahas rancangan undang-undang (RUU) Hak Cipta untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pencipta karya, terutama di bidang musik, seni, dan industri kreatif, serta menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI).

Awalnya, forum berjalan dengan lancar.

Namun terdapat sedikit ketegangan saat anggota Komisi X DPR RI sekaligus musikus, Ahmad Dhani, yang diancam akan dikeluarkan dari forum oleh Willy Aditya.

Ahmad Dhani hadir sebagai anggota dewan dan perwakilan AKSI.

Ahmad Dhani ditegur Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya sebanyak dua kali karena menyela pembicaraan Ariel Noah dan Judika yang kala itu tengah menyampaikan pendapatnya.

Momen ini terjadi setelah Willy, selaku perwakilan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), mempersilakan Ariel untuk berbicara. 

Dengan nada tenang, dia mengungkapkan keresahan penyanyi mengenai mekanisme izin tampil yang dinilai membingungkan. 

“Jadi, ada pernyataan-pernyataan di mana izin itu harus diperoleh dulu sebelum pertunjukan, dan dulu tuh harus penyanyinya yang minta izin,” kata Ariel di ruang rapat, Rabu. 

Dia mempertanyakan, apakah penyanyi harus selalu mengurus izin sebelum tampil, bahkan untuk panggung sederhana seperti pentas seni sekolah atau pertunjukan di kafe. 

Baginya, penjelasan itu penting karena selama ini undang-undang tak memberi batasan jelas. 

“Jadi, klasifikasinya apa sih sebetulnya? Itu penyanyi yang model mana yang perlu izin itu? Apakah yang bayarannya gede saja atau semuanya? Karena kalau di undang-undang itu semuanya, enggak ada klasifikasi itu,” ungkap Ariel. 

Belum sempat diskusi mengalir, Dhani yang semula duduk bersama barisan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pindah ke kursi jajaran DPR. 

Dia langsung meminta bicara untuk merespons pernyataan Ariel. 

“Pak Ketua, bisa saya jawab sebagai anggota DPR?” ucap dia. 

Namun, Willy cepat merespons. 

“Enggak perlu jawab, kita belanja masalahnya. Ini bukan forum berbalas pantun,” kata dia. 

Dhani bersikeras ingin berbicara dengan mengatakan bahwa isu yang disampaikan Ariel sudah pernah dibahas di forum sebelumnya. 

“Iya, kemarin tapi udah diomongin itu,” kata dia. 

Namun, Willy tak bergeming. 

Dia menekankan bahwa RDPU ini memang digelar untuk menginventarisasi masalah, bukan memperdebatkan pandangan. 

“Enggak apa-apa. Ini tadi kan juga Piyu (Padi) menyatakan hal yang sama. Jadi, ini untuk mempertegas kita,” ujar Willy. 

Ruang rapat yang sempat menegang kemudian mencair ketika Dhani menutup interupsinya dengan guyon. 

“Ya sudah nanti saya chat WA saja lah Ariel,” ucap dia, disambut tawa kecil peserta rapat. 

Namun, ketegangan belum selesai. 

Giliran Judika berbicara, Dhani kembali menyela. 

Judika mulanya menceritakan pengalamannya di panggung hingga diminta membawakan lagu orang lain. 

Sebagai penyanyi sekaligus pencipta lagu, ia selalu menekankan pentingnya pembayaran royalti kepada pencipta. 

“Kalau saya nyanyi selalu saya taruh di kontrak untuk semua lagu yang saya bawakan, harap dibayarkan royaltinya kepada penciptanya. Karena saya juga pencipta, abang saya pencipta lagu Batak di daerah, mereka juga merasakan hal yang sama,” kata Judika. 

Dia pun menilai, permasalahan utama saat ini bukan hanya pada izin tampil, tetapi juga pada sistem pengelolaan dan distribusi royalti yang belum efektif. 

“Kalau Mas Piyu bilang harus (izin) sebelumnya, oke-oke saja. Tapi, faktanya di lapangan ada hal-hal yang bikin ekosistem jadi kurang enak,” ujar Judika. 

Ucapan itu dipotong Dhani dengan pertanyaan ketus. 

“Kurang enaknya di mana?” 

Judika sempat terdiam, lalu menjawab pendek, “Gimana?”. 

Willy pun langsung turun tangan mengambil alih pembicaraan. 

Suaranya tegas menegur Dhani yang dianggap mengganggu jalannya rapat. 

“Mas Dhani, saya ingatkan saya pimpinan di sini. Nanti, sekali lagi, kami berhak juga untuk mengeluarkan jenengan dari forum,” ujar Willy tegas. 

Ruang rapat kembali hening. 

Judika melanjutkan pernyataannya dengan lebih tenang. 

Dia menekankan, niat pencipta lagu sejak awal adalah agar karya mereka dikenal dan dinyanyikan banyak orang. 

Namun, jika hak ekonomi dan moral tidak terpenuhi, barulah pencipta berhak mengajukan keberatan.

“Kalau hak ekonomi ini tidak kita dapatkan, kita harus tahu masalahnya di mana. Dan kita sudah sama-sama tahu bahwa sistem pengelolaan mekanisme royalti ini masih lemah. Itu yang harus benar-benar kita fokuskan,” ujar Judika. 

Komisi XIII Ambil Alih Revisi UU Hak Cipta 

Selain drama interupsi di ruang rapat, Willy mengumumkan bahwa pimpinan DPR RI telah bersepakat untuk mengalihkan pembahasan revisi UU Hak Cipta dari Badan Legislasi (Baleg) ke Komisi XIII. 

Willy menerangkan, revisi ini sebelumnya diusulkan secara perorangan oleh Melly Goeslaw, Once Mekel, dan Ahmad Dhani

Usulan itu pun masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI 2025. 

“Pertama, ada pergeseran dengan sangat hormat Teh Melly. Dari inisiatif perorangan, nanti kami take over ke Komisi XIII biar lebih cepat,” kata Willy. 

Meski begitu, dia memastikan status Melly, Once, dan Dhani sebagai pengusul tetap melekat. 

“Kita cabut dulu di Prolegnas, dipindahin ke Komisi XIII dari Teh Melly. Tapi, Teh Melly tetap sebagai pengusul, Teh Melly, Once, dan Mas Dhani sebagai pengusul tetap,” ujar dia. 

(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Kompas.com/Tribun-Timur.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved