Putar Lagu Luar Negeri dan Suara Burung di Kafe Tetap Bayar Royalti, LMKN: Harus Bayar Dong
Putar Lagu Luar Negeri dan Suara Burung di Kafe Tetap Bayar Royalti. Simak selengkapnya di sini
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Putar Lagu Luar Negeri dan Suara Burung di Kafe Tetap Bayar Royalti, LMKN: Harus Bayar Dong.
Belakangan ini polemik hak cipta untuk musik menjadi perhatian publik setelah bos me gacoan tersandung hukum.
Banyak pemilik cafe lalu mengakali dengan memutar lagu luar negeri dan memutar suara kicau burung, namun gak tersebut ternyata juga dikenakan royalti.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, angkat bicara menanggapi narasi yang menyebut kewajiban membayar royalti sebagai beban berat bagi pelaku usaha kecil seperti kafe dan restoran.
Baca juga: Harta Kekayaan Sri Mulyani Naik Belasan Persen Tiap Tahun, Ada Moge, Intip Isi Garasinya
Dharma menegaskan bahwa pembayaran royalti bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk penghargaan terhadap hak pencipta. Berikut rangkuman lima fakta kunci dari pernyataan Dharma:
1. Narasi Royalti Mematikan Usaha Kecil Dinilai Keliru
Dharma menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan seolah-olah royalti musik mengancam keberlangsungan kafe atau restoran.
"Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali, karena dia enggak baca aturannya, enggak baca undang-undang. Bahkan belum bayar, sudah kembangkan narasi seperti itu," kata Dharma mengutip Kompas.com pada Senin (4/8/2025),.
2. Membayar Royalti Diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta
Dia mengatakan royalti bukan bentuk pungutan liar, melainkan amanat dari Undang-Undang Hak Cipta yang melindungi karya musik dan pemiliknya.
“Harus bayar dong, itu ada hak pencipta, itu undang-undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu (hiburan) tapi enggak mau bayar?” ujar Dharma.
3. Gunakan Suara Alam atau Burung? Tetap Kena Royalti
Sebagian pelaku usaha mencoba menghindari royalti dengan memainkan suara alam, kicauan burung, atau rekaman non-musik lainnya. Tapi menurut LMKN, hal itu tetap memiliki hak yang dilindungi.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar,” ujarnya.
4. Lagu Internasional Juga Wajib Dilisensikan
Hak Cipta
| Awal Mula Lesti Kejora Diperiksa 4 Jam di Polda Metro Jaya, Dilaporkan Yoni Dores Terkait Hak Cipta |
|
|---|
| Awal Mula Ahmad Dhani Nyaris Diusir Willy Aditya saat Rapat UU Hak Cipta, Interupsi Ariel dan Judika |
|
|---|
| Bukan Orang Sembarangan, Sosok Willy Aditya Ancam Usir Ahmad Dhani di Rapat DPR Revisi UU Hak Cipta |
|
|---|
| Sosok Willy Aditya Anggota DPR RI Ancam Usir Ahmad Dhani saat Rapat UU Hak Cipta: Saya Pimpinan |
|
|---|
| Awal Mula Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora Gegara Cover Tanpa Izin, Harusnya Lagu Untuk Iis Dahlia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250722-BOS-MIE-GACOAN.jpg)