Selasa, 12 Mei 2026

Putar Lagu Luar Negeri dan Suara Burung di Kafe Tetap Bayar Royalti, LMKN: Harus Bayar Dong

Putar Lagu Luar Negeri dan Suara Burung di Kafe Tetap Bayar Royalti. Simak selengkapnya di sini

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kompas.com/Rahmat
BOS MIE GACOAN - Potret restoran Mie Gacoan. Sosok I Gusti Ayu Sasih Ira Bos Mie Gacoan yang jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta. 

BANGKAPOS.COM - Putar Lagu Luar Negeri dan Suara Burung di Kafe Tetap Bayar Royalti, LMKN: Harus Bayar Dong.

Belakangan ini polemik hak cipta untuk musik menjadi perhatian publik setelah bos me gacoan tersandung hukum.

Banyak pemilik cafe lalu mengakali dengan memutar lagu luar negeri dan memutar suara kicau burung, namun gak tersebut ternyata juga dikenakan royalti.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, angkat bicara menanggapi narasi yang menyebut kewajiban membayar royalti sebagai beban berat bagi pelaku usaha kecil seperti kafe dan restoran.

Baca juga: Harta Kekayaan Sri Mulyani Naik Belasan Persen Tiap Tahun, Ada Moge, Intip Isi Garasinya

Dharma menegaskan bahwa pembayaran royalti bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk penghargaan terhadap hak pencipta. Berikut rangkuman lima fakta kunci dari pernyataan Dharma:

1. Narasi Royalti Mematikan Usaha Kecil Dinilai Keliru

Dharma menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan seolah-olah royalti musik mengancam keberlangsungan kafe atau restoran.

"Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali, karena dia enggak baca aturannya, enggak baca undang-undang. Bahkan belum bayar, sudah kembangkan narasi seperti itu," kata Dharma mengutip Kompas.com pada Senin (4/8/2025),.

2. Membayar Royalti Diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta

Dia mengatakan royalti bukan bentuk pungutan liar, melainkan amanat dari Undang-Undang Hak Cipta yang melindungi karya musik dan pemiliknya.

“Harus bayar dong, itu ada hak pencipta, itu undang-undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu (hiburan) tapi enggak mau bayar?” ujar Dharma.

3. Gunakan Suara Alam atau Burung? Tetap Kena Royalti

Sebagian pelaku usaha mencoba menghindari royalti dengan memainkan suara alam, kicauan burung, atau rekaman non-musik lainnya. Tapi menurut LMKN, hal itu tetap memiliki hak yang dilindungi.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar,” ujarnya.

4. Lagu Internasional Juga Wajib Dilisensikan

Halaman 1/2
Tags
Hak Cipta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved