Pemkab Bangka Tengah Launching Perlindungan Sosial bagi 630 Pekerja Sawit melalui DBH Sawit 2025
kelapa sawit adalah salah satu komoditas unggulan daerah yang telah berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) ...
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 630 pekerja rentan di sektor perkebunan kelapa sawit. Program ini didanai melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2025 dan diresmikan langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, di Kecamatan Lubuk Besar, Jumat (19/9/2025).
Bupati Algafry menyebut, program tersebut merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap pekerja sawit yang selama ini menjadi tulang punggung industri perkebunan daerah.
“Peluncuran ini bukan hanya soal angka, tetapi tentang kepedulian kita terhadap 630 keluarga yang kehidupannya sangat bergantung pada sektor sawit. Perlindungan ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah hadir memberikan jaminan kepada mereka yang bekerja di sektor berisiko tinggi,” kata Algafry di Lubuk Besar, Jumat.
Menurut Algafry, kelapa sawit adalah salah satu komoditas unggulan daerah yang telah berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui DBH Sawit. Oleh karena itu, wajar apabila hasil yang diperoleh dari sektor ini dikembalikan kepada para pekerja yang selama ini menopang keberlangsungan industri.
“Perlindungan sosial yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Saya ingin menegaskan, saudara-saudara pekerja sawit adalah aset berharga Bangka Tengah. Dedikasi dan kerja keras saudara akan terus kami hargai, dan program ini adalah apresiasi sekaligus bentuk perlindungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, peluncuran ini bukanlah akhir, melainkan awal dari komitmen yang lebih besar. Pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi, memperbaiki skema program, serta memperluas cakupan perlindungan kepada lebih banyak pekerja di sektor lain yang juga rentan.
Kepala Dinas PTSP dan Tenaga Kerja Bangka Tengah, Risaldi Adhari, menjelaskan bahwa melalui program DBH Sawit, sebanyak 630 pekerja rentan resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Agustus 2025 hingga 31 Januari 2026.
“Ini tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Pemkab Bangka Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan. Setelah periode bantuan berakhir, para pekerja bisa melanjutkan iuran secara mandiri dengan biaya yang sangat terjangkau, hanya Rp16.800 per bulan. Kami berharap perlindungan ini memberikan rasa aman dalam bekerja sekaligus memotivasi mereka untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujar Risaldi.

Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menyebutkan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan hasil kebijakan progresif Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
“Sebanyak 630 pekerja rentan di Bangka Tengah sudah terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Perlindungan ini sangat penting, karena kita tahu pekerja sawit memiliki risiko kerja yang tinggi, mulai dari kecelakaan saat panen hingga risiko kesehatan akibat aktivitas lapangan,” kata Evi.
Ia menegaskan, meski program ini difokuskan untuk pekerja sawit, profesi lain seperti nelayan juga berhak mendapatkan perlindungan serupa.
“Ke depan, kami mendorong agar semakin banyak pekerja informal bisa menjadi peserta. Pembayaran iuran pun mudah, bisa melalui mobile banking, ATM, kantor pos, brilink, maupun ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart,” jelasnya.
Peningkatan Produktivitas dan Kesejahteraan
Bupati Algafry berharap, adanya perlindungan sosial ini akan meningkatkan produktivitas dan loyalitas pekerja sawit di Bangka Tengah. “Ketika para pekerja merasa aman dan terlindungi, tentu semangat kerja mereka akan meningkat. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas dan produksi kelapa sawit Bangka Tengah,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan iklim usaha perkebunan yang berkelanjutan. “Kemitraan yang baik akan membuat Bangka Tengah menjadi contoh daerah yang peduli pada kesejahteraan rakyatnya, khususnya para pekerja yang menjadi motor penggerak ekonomi daerah,” katanya.
Di akhir sambutannya, Algafry secara resmi mendeklarasikan peluncuran program dengan doa dan harapan agar perlindungan ini benar-benar memberi manfaat luas.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan program perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan kelapa sawit melalui DBH Sawit Bangka Tengah resmi dilaunching. Semoga Allah SWT memberi keberkahan dan kemudahan dalam pelaksanaannya,” katanya. (*/E7)
Pemkab Bangka Tengah
Launching
perlindungan
pekerja sawit
BPJS Ketenagakerjaan
Dana Bagi Hasil (DBH)
Atlet Korpri Bangka Selatan Peserta Pornas XVII Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Pasutri Pegawai Bateng Terseret Korupsi Tahura Hutan Mangkol, Ini Perannya Negara Rugi Rp162 Juta |
![]() |
---|
Pemkab Bateng Targetkan Kenaikan PAD 20 Persen Usai Perda Pajak dan Retribusi Disahkan |
![]() |
---|
Sudah Cek bsu.kemnaker.go.id? BSU BPJS Ketenegakerjaan 2025 Cair September, Benarkah? Simak Faktanya |
![]() |
---|
Anda Penerimanya? BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Dirumorkan Berlanjut di Triwulan III & IV |
![]() |
---|