Berita Bangka Tengah

Pemkab Bateng Targetkan Kenaikan PAD 20 Persen Usai Perda Pajak dan Retribusi Disahkan

Alhamdulillah tadi ini sudah disepakati oleh teman-teman (DPRD) nanti akan kita sampaikan ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi soal...

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman saat memberikan keterangan usai ruang Paripurna di DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Senin (15/9/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 20 persen usai disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan Perda tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bangka Belitung untuk dievaluasi.

"Alhamdulillah tadi ini sudah disepakati oleh teman-teman (DPRD) nanti akan kita sampaikan ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi soal Perda ini," ujar Algafry usai hadir dalam Rapat Paripurna pandangan akhir terkait Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2025 yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Senin (15/9/2025).

Menurut Algafry, hadirnya Perda tentang pajak dan retribusi daerah perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2023 ini ditargetkan mampu meningkatkan PAD Bangka Tengah hingga 20 persen.

"Kita perkirakan naik 20 persen untuk PAD dan setiap waktu kita selalu diskusi terkait upaya menaikan PAD, seperti pemanfaatan PAD yang kita miliki, karena wilayah kita juga dilirik oleh investor," tambahnya.

Akan tetapi dirinya juga memastikan jika peraturan baru ini tidak akan membenahi masyarakat, karena tidak akan menyasar sektor pajak pribadi seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB).

"Saya yakin apa yang akan kita laksanakan nanti, dipastikan tidak akan membebani masyarakat. Jadi tentu sudah memperhatikan aspek-aspek yang kita lihat, baik itu dari DPRD ataupun eksekutif," terangnya.

Sebelumnya, tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Bangka Tengah menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Bangka Tengah tahun 2025.

Persetujuan tersebut disampaikan oleh masing-masing perwakilan fraksi dalam Rapat Paripurna pandangan akhir terkait Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2025 yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Senin (15/9/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah Batianus menyampaikan, perturan daerah (Perda) yang disahkan ini tidak menyasar pada penyesuaian pajak dan retribusi yang langsung bersinggungan dengan masyarakat seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB).

"Jadi tentu kami tidak menyasar pajak dan retribusi yang berkenaan langsung di masyarakat itu dinaikkan. Bagi kami, bukan sumber asli pendapatan daerah kalau masyarakat terbebani, jadi kami menghindari itu, tapi kalau aset yang disewakan wajib disesuaikan tarifnya," ujar Batianus.

Menurutnya, Perda ini berisi tarif baru terkait retribusi pada aset milik pemerintah daerah yang selama ini belum terakomodir.

"Jadi tadi tujuh Fraksi DPRD sudah menyetujui perubahan Perda nomor 5 tahun 2023, tentang pajak dan retribusi daerah. Perubahan ini dilakukan karena ada potensi retribusi yang harus dimasukkan dalam Perda, salah satunya ada di laboratorium kesehatan daerah, karena selama ini belum dimasukkan," terangnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved