Advetorial
Komdigi Imbau Masyarakat Laporkan Penyebar Konten Hoaks di Medsos Agar Terjerat Hukum Berat
Tak hanya merugikan masyarakat saja, konten hoaks dan DFK yang menyesatkan ini bisa menimbulkan perpecahan dan keonaran.
Komdigi Imbau Masyarakat Laporkan Penyebar Konten Hoaks di Medsos Agar Terjerat Hukum Berat
BANGKAPOS.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingakat masyarakat agar tidak menyebarkan konten hoaks di dunia maya atau media sosial.
Sebagaimana diketahui saat ini konten hoaks disinformasi, fitnah, kebencian (DFK), hingga deepfake bertebaran media sosial.
Tak hanya merugikan masyarakat saja, konten DFK yang menyesatkan ini bisa menimbulkan perpecahan dan keonaran.
Sebagaimana peraturan perundangan-undangan di Indonesia, penyebar konten hoaks dan DFK ini bisa terjerat dengan pidana berat.
Ancaman Hukum Penyebar Hoaks
Beberapa aturan pidana yang menjerat pelaku hoaks antara lain:
●UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (1) menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang merugikan konsumen mendapat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
●UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan dalam Pasal 263, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V (Rp500 juta) bagi yang menyiarkan berita bohong padahal ia mengetahui itu salah, dan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori IV (Rp200 juta) bagi yang patut menduga berita itu bohong.
Masyarakat bisa melaporkan apabila menemukan konten di media sosial yang berisi berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian atau SARA serta radikalisme atau terorisme.
Cara Melaporkan Konten Hoaks dan DFK
Jika menemukan konten berisi hoaks, disinformasi, fitnah, kebencian, maupun deepfake, masyarakat bisa melaporkannya lewat beberapa jalur resmi:
* Aduan ke Komdigi/Kominfo
Kirim screenshot dan URL ke email aduankonten@mail.kominfo.go.id. Laporan kemudian akan diverifikasi sebelum ditindaklanjuti dan bisa dipantau melalui trustpositif.kominfo.go.id.
* Media Sosial
Facebook: gunakan fitur Report Status, pilih kategori “False Information” atau “Hate Speech”.
X: gunakan fitur Report Tweet.
Instagram: gunakan fitur Report Post.
Google: gunakan fitur Feedback pada hasil pencarian yang mengandung konten palsu.
* Layanan Komunitas Anti-Hoaks
Laporkan melalui turnbackhoax.id, situs yang dikelola Masyarakat Anti Hoax.
Situs ini juga berfungsi sebagai basis data referensi hoaks, disinformasi, hingga deepfake yang pernah beredar.
Dengan melaporkan konten hoaks, disinformasi, DFK, maupun deepfake, masyarakat berkontribusi menjaga ruang digital tetap sehat.
Bijak bermedsos bukan hanya melindungi diri sendiri, tapi juga melindungi sesama dari dampak kabar palsu. (*/E0)
Prodi Magister Pendidikan Agama Islam IAIN SAS Babel Raih Akreditasi Unggul dari LAMDIK |
![]() |
---|
Komdigi Ajak Masyarakat Tangkal Hoaks di Media Sosial dengan 5 Cara Ini |
![]() |
---|
PLN Ubah Limbah Jagung Jadi Biomassa ke Listrik dan Jadi Tambahan Penghasilan Bagi Petani |
![]() |
---|
Energi Nuklir: Masa Depan Listrik Indonesia |
![]() |
---|
Masyarakat Desa Permis Antusias Mengikuti Pelayanan Kesehatan Gratis di Mobil Sehat PT Timah |
![]() |
---|