PT Timah Dorong 20 Koperasi Merah Putih Penuhi Syarat Jadi Mitra Usaha Penambangan

PT Timah Tbk terus mempercepat langkah menjadikan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai mitra resmi usaha jasa ...

Istimewa/ PT Timah
PELATIHAN -- PT TIMAH Tbk mengikuti pelatihan yang menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi UKM Bangka Belitung, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung Belitung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berlangsung di Ruang Rapat Utama PT TIMAH Tbk, Senin (17/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- PT Timah Tbk terus mempercepat langkah menjadikan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai mitra resmi usaha jasa penambangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Kompetensi Penambangan yang diikuti 20 KDKMP di wilayah operasional perusahaan, Senin (17/11/2025).

Pelatihan berlangsung di Ruang Rapat Utama PT Timah Tbk dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi UKM Bangka Belitung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Babel.

Kegiatan ini menjadi upaya strategis perusahaan untuk meningkatkan kapasitas koperasi, mulai dari pemenuhan persyaratan administrasi, pemahaman teknis, hingga kesiapan menjalankan usaha jasa penambangan secara legal. Selain itu, sesi pelatihan juga membuka ruang diskusi antara koperasi dan instansi terkait mengenai tantangan dan percepatan realisasi usaha penambangan timah.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi UKM Babel, Sopiar mengatakan 20 koperasi Desa Merah Putih yang mengikuti kegiatan ini diprioritaskan untuk mempercepat pemenuhan persyaratan administrasi untuk bisa memulai usaha jasa penambangan.

Untuk bisa memulai usaha jasa penambangan, koperasi kata dia harus memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 09900, dimana ini harus tertuang dalam ADRT Koperasi.

"Ini sinergitas dan upaya bersama untuk mendorong percepatan agar KDKMP ini bisa melaksanakan usaha jasa penambangan dan nantinya akan bermitra dengan PT Timah Tbk. Dari 20 koperasi yang hadir hari ini, 7 diantaranya sudah punya KBLI 09900, 13 lagi ini yang kita dorong untuk percepatan karena ini berkaitan dengan persyaratan administrasi koperasi agar bisa mengajukan IUJP," kata Sopiar.

Kedepan, kata Sopiar tidak hanya 20 KDKMP saja, namun akan terus dikembangkan jumlah koperasi. Pasalnya, PT Timah Tbk memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang cukup luas dan bisa memberdayakan lebih banyak masyarakat melalui koperasi.

"Ini baru 20, kedepan akan terus ditingkatkan. Kita juga berkomitmen untuk membantu koperasi dalam memenuhi persyaratan administrasi salah satunya peningkatan SDM pengurus koperasi melalui pelatihan. Kita akan memfasilitasi pengurus KDKMP dalam peningkatan kapasitas dan kita concern pada administrasinya dulu agar mereka bisa memenuhi persyaratan," ucapnya.

Sementara itu, Analis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara Bara Dinas ESDM Babel, Noprial Riady menjelaskan, koperasi dapat mengajukan Izin Usaha Jasa Penambangan (IUJP) dengan memenuni syarat administrasi dan syarat teknis.

"Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan IUJP seperti syarat administrasi seperti NIB dan legalitas lainnya serta syarat teknis seperti peralatan penambangan dan ahli pertambangan. Ini semua tidak rumit, karena semua sudah ada aturan, selama ini memenuhi aturan semua bisa diselesaikan," katanya.

"Saya pikir ini tidak susah kalau memang punya niat yang tulus untuk memajukan daerah kita. Karen ini upaya perbaikan tata kelola dan Koperasi memberdayakan masyarakat setempat, dengan diberdayakan ini masyarakat memiliki rasa memiliki sehingga bisa saling menjaga karena itu wilayah mereka," sambungnya.

Dirinya optimis jika KDKMP bisa melengkapi persyaratan administrasi dan teknis, sehingga nantinya penambang rakyat yang berada di bawah naungan koperasi bisa bekerja secara legal dan tidak sporadis lagi.

"Selama ini praktik di lapangan masyarakat ini nambang dengan sporadis hanya spot-spot, tidak peduli masuk wilayah hutan, atau masuk HGU. Dengan adanya Koperasi yang punya data mana wilayah yang boleh ditambang dan tidak ini akan mengingatkan mereka untuk bekerja sesuai aturan, semua berdasarkan SPK dan legal. Untuk di Babel cadangan yang besar ada di PT TIMAH Tbk, kalau ini sukses bisa menjembatani masyarakat setempat untuk bisa terlibat di penambangan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Muntama mengatakan dirinya sangat bersyukur dengan adanya pelatihan ini yang bisa meningkatkan kompetensi mereka agar Koperasi mereka bisa segera mengelola usaha jasa penambangan.

"Sangat bersyukur sekali dengan adanya pelatihan ini sehingga bisa menambah ilmu kami. Ini tentu membantu kami dalam rangka persiapan agar bisa mengeloa usaha pertambangan dan tadi masih ada beberapa persyaratan administrasi yang masih harus kita penuhi," katanya.

Kedepan, Ia berharap PT Timah Tbk bersam Pemerintah Provinsi bisa mendampingi mereka agar bisa memenuhi persyaratan administrasi karena harus mengubah akta notaris agar bisa mengelola usaha jasa Penambangan.

"Daerah kami banyak sekali IUP PT Timah Tbk dan banyak masyarakat kami yang jadi penambang dan sekarang mereka sudah menjadi anggota koperasi. Semoga nanti kami bisa lebih cepat mengurus administrasi dan persyaratan lainnya," katanya. (*/E88)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved