Berita Bangka Tengah

Pemkab Bangka Tengah Jelaskan Alasan Penertiban Tambang di Merbuk-Kenari-Pungguk

Pemkab Bangka Tengah menggelar audiensi bersama perwakilan masyarakat yang melakukan penambangan, Senin (17/11/2025)

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
AUDIENSI - Audiensi antara Pemkab Bangka Tengah dan Forkopimda bersama perwakilan masyarakat yang melakukan penambangan di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, Senin (17/11/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah bersama jajaran Forkopimda menggelar audiensi bersama perwakilan masyarakat yang melakukan penambangan di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk, Kecamatan Koba, Senin (17/11/2025).

Audiensi itu dilakukan usai beberapa hari lalu tim gabungan memberikan himbauan terakhir agar masyarakat menghentikan aktivitas yang saat ini belum memiliki legalitas resmi tersebut.

Dari unsur Forkopimda hadir langsung Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman-Efrianda, Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus, Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Padeli.

Sementara di pihak masyarakat, diwakili oleh kelompok yang menamakan diri dengan Aliansi Tambang Rakyat Tempatan Bersatu.

Di sisi lain, dari PT Timah selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dihadiri langsung Direktur Operasi, Handy Geniardi bersama jajarannya.

Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman menyampaikan, pertemuan ini digunakan oleh pihaknya untuk memberikan penjelasan terkait alasan dilaksanakannya penertiban penambangan ilegal itu.

"Alhamdulillah kita tadi bersama Forkopimda, PT Timah mendengarkan aspirasi dari aliansi penambangan rakyat, tadi disampaikan mereka mempertanyakan kenapa harus ada penertiban," ujar Algafry.

Menurutnya, penertiban itu dilakukan karena sampai saat ini izin legalitas penambangan di kawasan itu belum memiliki izin produksi secara sah dari Kementerian ESDM.

"Yang kedua, memang di situ ada SUTT kapasitas 150 Kv, yang harus dijaga jangan sampai roboh," tambahnya.

Dikatakan Algafry pihaknya juga memahami masyarakat yang bekerja di lahan eks PT Koba Tin itu sehingga akan segera menindaklanjuti pengurusan izin ke Kementerian.

"Saya tadi bersama PT Timah, Forkopimda, kami akan berangkat menuju Kementerian ESDM, untuk menanyakan kapan legalitas itu keluar. Jadi itu kesepakatan kita bersama tadi," jelasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved