Bullying di Mata Hukum

Bullying merupakan tindakan agresif yang memang sudah diniatkan untuk menjahati bahkan membuat korban merasa kesusahan.

Editor: M Ismunadi
Istimewa
Nadia Rahmadani, mahasiswa Semester 1 Fakultas Hukum, Prodi Hukum, Universitas Bangka Belitung. 

Oleh: Nadia Rahmadani - Mahasiswa Semester 1 Fakultas Hukum, Prodi Hukum 
Universitas Bangka Belitung


BULLYING merupakan tindakan agresif yang memang sudah diniatkan untuk menjahati bahkan membuat korban merasa kesusahan, terjadi secara berulang kali dan terus˗menerus dari waktu ke waktu serta tidak terdapat keseimbangan kekuasaan didalam hubungan tersebut (Olweus, dalam Widayanti, 2009).

Menurut Nasir (2018), bullying adalah suatu bentuk penindasan serta kekerasan yang sengaja dilakukan oleh individu ataupun kelompok yang lebih kuat, dengan tujuan untuk menyakiti orang lain secara terus˗menerus.

Terdapat dua jenis bullying menurut beliau, yakni verbal dan non˗verbal. Dimana menurutnya bullying non˗verbal ialah bullying yang melibatkan ancaman atau kekerasan fisik, sementara bullying verbal ialah bullying yang menggunakan kata˗kata kasar maupun menyebarkan fitnah tentang korban.

Tindakan ini sering kali dianggap sebagai hal remeh bagi mereka, tanpa tau bahwa hal ini bisa menimbulkan luka yang mendalam bagi korban.

Menurut saya sebagai mahasiswa hukum, sudah jelas sekali bahwa tindakan bullying ini adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia, dalam hal ini hukum harus memandangnya sebagai persoalan yang serius.

Tidak hanya merusak mental korban, bullying juga mengganggu kehidupan sosial bermasyarakat. Korban jadi sering merasa takut, kurang percaya diri, serta memutus atau mengurung diri dari lingkungan sekitar. Tidak jarang kita dengar bahwa banyak dari korban bullying mengalami depresi yang mendorong mereka untuk mengakhiri hidupnya karena sudah tidak kuat lagi akan tekanan yang begitu berat. Jika dibiarkan terus-menerus, hal ini akan membuat generasi muda kehilangan rasa percaya diri dan semangatnya untuk meraih cita cita masa depan yang diimpikan. 

Jika dikaitkan dengan pandangan hukum, jelas hal ini bertentangan dengan nilai-nilai keadilan dan perlindungan terhadap anak serta seluruh masyarakat. Dalam Pasal 28G Ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaan atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Intinya di sini, setiap individu itu berhak untuk hidup dengan aman tanpa merasakan ancaman apapun.

Bullying diatur dalam Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak". Tindakan bullying termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak, sehingga berlakulah pasal ini untuk mengatur perbuatan tersebut. Jika melanggar pasal ini, maka akan menerima sanksi pidana paling lama tiga tahun enam bulan penjara dan/atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah. Namun, jika pelaku merupakan anak di bawah umur atau di bawah 18 tahun, maka pasal tersebut tetap berlaku tetapi dengan penangan yang berbeda, dimana akan melalui proses SPPA atau Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengutamakan keadilan restoratif. 

Lebih dalam lagi, bullying juga diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE No. 19 Tahun 2016 yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah. Berdasarkan pasal ini, bullying yang dilakukan di media sosial juga dapat dipidana. Sudah seharusnya hukum berperan dalam memberi efek jera bagi pelaku bullying.

Lagi-lagi sebagai mahasiswa hukum, saya berpendapat bahwa pencegahan bullying harus dilakukan secara rata dan menyeluruh dengan memberikan sosialisasi maupun edukasi ke sekolah-sekolah, keluarga, dan lingkungn masyarakat, karena mereka semua memiliki peran penting dalam pembentukan karakter anak agar memiliki nilai kemanusiaan yang tinggi.

Sudah waktunya kita sama-sama berperan dalam menegakkan keadilan bagi korban bullying dengan tidak menutup mata apabila terjadi tindakan bullying dan memastikan pelakunya mendapatkan hukum yang setimpal. Dengan begitu, kita bisa mewujudkan negara kita menjadi tempat yang aman bagi setiap individu, sehingga bisa tumbuh kembang dengan baik tanpa rasa takut. (*/E4)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved