Senin, 1 Juni 2026

BPJS Kesehatan Hadirkan Aplikasi ARIP untuk Bantu Optimalkan Iuran JKN

BPJS Kesehatan Pangkalpinang sosialisasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemerintah Daerah (ARIP) kepada satuan kerja pemerintahan Kabupaten Bangka

Tayang:
Istimewa/ BPJS Kesehatan
Sosialisasi Aplikasi Arip dengan Satuan Kerja di Bangka 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - BPJS Kesehatan terus berinovasi agar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih optimal. Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang dengan pelaksanaan sosialisasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemerintah Daerah (ARIP) kepada seluruh satuan kerja pemerintahan Kabupaten Bangka, Selasa (9/12/2025).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita mengatakan aplikasi ini dihadirkan untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) serta perangkatnya dalam menghitung kewajiban pembayaran iuran di lingkungan Pemda.

Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan sebagai acuan perhitungan iuran JKN PPU PN. Sasaran utama dari sosialisasi adalah kewajiban pemberi kerja, khususnya fasilitas kesehatan dalam membayarkan tunjangan jasa medis yang juga berhubungan langsung dengan pembayaran premi atau iuran JKN.

”Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para bendahara dan admin satuan kerja khususnya faskes memiliki pemahaman lebih jelas mengenai ketentuan yang berlaku sekaligus memperoleh solusi untuk mengurangi hambatan dalam perhitungannya. Hal ini dilaksanakan sesuai dasar dari peraturan presiden,” ungkap Mita.

Mita menjelaskan bahwa ketentuan kewajiban penghasilan sebagai dasar perhitungan iuran JKN seusai dengan regulasi yang ada. Jika sebelumnya komponen iuran bagi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) hanya dihitung dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, maka kini cakupannya diperluas.

Perubahan tersebut mencakup gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, serta tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

”Dengan terbitnya regulasi tersebut, komponen dasar perhitungan iuran JKN menjadi berubah. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjab, tunjangan umum, tunjangan profesi dan tukin,” kata Mita.

Kondisi tersebut membuat proses perhitungan iuran menjadi lebih kompleks. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah tools untuk mempermudah, mempercepat, serta meminimalisir risiko kesalahan dalam proses tersebut.

Melalui Aplikasi ARIP ini, pastinya memberikan manfaat kemudahan dalam proses perhitungan besaran iuran JKN per pegawai per satuan kerja masing- masing.  Sehingga meminimalisir kekeliruan yang mungkin terjadi.

Kabid Pembendaharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mimi Femiyanti mengapresiasi hadirnya Aplikasi ARIP yang baru saja disosialisasikan. Menurutnya, aplikasi ini sangat membantu dalam meminimalisir risiko kesalahan perhitungan di lapangan.

“Melalui edukasi Aplikasi ARIP ini, pastinya membuat pekerjaan menjadi lebih sederhana dan akurat. Inovasi seperti ini sangat dibutuhkan untuk mengurangi risiko dan mempercepat proses perhitungan,” ujarnya. (*/E3)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved