KPU Kota Pangkalpinang Melakukan Coktas dan Rekap
KPU Kota Pangkalpinang melaksanakan kegiatan rutin berdasarkan UU seperti melakukan pendidikan pemilih, memutakhirkan dan pemeliharaan data pemilih
BANGKAPOS.COM, BANGKA = Tahapan Pemilu Ulang tahun 2025 telah berakhir ketika resmi dilantiknya pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang pada 15 Oktober 2025.
Setelah itu KPU Kota Pangkalpinang tetap melaksanakan kegiatan rutin berdasarkan UU seperti melakukan pendidikan pemilih, memutakhirkan dan pemeliharaan data pemilih. Salah satu upaya yang aktif dilakukan KPU Kota Pangkalpinang dalam pemeliharan dan memutakhirkan data adalah melakukan coktas (pencocokan dan penelitian terbatas) Data Pemilih Berkelanjutan.
Menurut Kadiv Perencanaan dan Data KPU Kota Pangkalpinang Muhammad, Coktas sudah dilakukan pada 4-20 November 2025 kemarin dengan melibatkan Bawaslu Kota Pangkalpinang di tujuh Kecamatan yang ada di Pangkalpinang.
Misalnya contoh di Kecamatan Bukit Intan terdapat di Kelurahan Air Itam dan Semabung Lama. Adapun tujuan Coktas ini adalah untuk memvalidasi data pemilih secara langsung ke lapangan, door-to-door untuk memastikan data di Daftar Pemilih Tetap (DPT) akurat, mutakhir, dan valid, dengan fokus pada pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, data ganda atau perubahan status lainnya.
"Pada kegiatan Coktas tersebut ditemui pemilih ganda 1 NIK dimiliki 2 nama berbeda, tepatnya di daerah Selindung Baru hal tersebut berasal dari data yang diturunkan KPURI kepada kami, sehingga menjadi penting dilakukan coktas door-to-door, namun data tersebut telah dilakukan verifikasi dengan Disdukcapil dan telah tindaklanjuti," ujar Kadiv Perencanaan dan Data KPU Kota Pangkalpinang Muhammad
Setelah melaksanakan Coktas ini kemudian KPU Kota Pangkalpinang melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV tahun 2025 tingkat Kota. yang dilakukan pada 8 Desember 2025 bertempat di kantor KPU Kota Pangkalpinang, yang dihadiri stakeholder empat Lapas yang ada di Pangkalpinang, dan unsur pemerintah Kota Pangkalpinang, Disdukcapil, TNI dan POLRI.
Pada rekapitulasi didapat total pemilih perempuan 85.875 dan laki laki 84.261 dengan jumlah total 170.136 pemilih. Hal tersebut memiliki kenaikan sebesar 1.120 pemilih bila dibandingkan DPT Pemilihan Ulang Tahun 2025 pada 27 Agustus 2025.
Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan ini dilakukan untuk mengupdate data pasca pemilihan, adapun yang dilakukan data pemilih meninggal, pemilih yang melakukan mutasi keluar dan masuk Kota Pangkalpinang dan pemilih yang baru berusia 17 tahun. Hal ini akan tetap dilakukan hingga menjelang Pemilu berikutnya. Adapun dasar hukum pelaksanaan PDPB ini adalah UU 7 Tahun 2017, PKPU nomor 1 Tahun 2025 dan Surat KPURI Nomor 1747/PL.02.1-SD/13/2025 .
“Kami sudah merancang kegiatan kerjasama dengan beberapa pihak misalnya UBB, PERTIBA, STIH, UNABA, KPPI Kota Pangkalpinang, PGRI, KOMINFO Kota Pangkalpinang, bahkan tidak menutup kemungkinan akan berkembang untuk tahun 2026 nanti dan untuk pelaksanaan bentuk kerjasamanya akan direalisasikan pada tahun 2026, Sejauh ini media penyebaran Informasi KPU Kota Pangkalpinang masih melalui media sosial dan aktif melakukan Podcast," jelas Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Kota Pangkalpinang, Margarita.
"Yang jelas KPU tetap bekerja aktif sepanjang tahun, kami terus melakukan pembenahan data, pendidikan pemilih, evaluasi pemilu, pendidikan pemilih menjadi penting dilakukan karena tujuan kami juga membuat masyarakat Kota Pangkalpinang yang datang ke TPS tidak hanya berdasarkan kuantitasnya saja namun kualitas mereka datang ke TPS. Selain itu kami berbagi pengalaman kepada mahasiswa dan calon pemilih pemula." tambhanya (*/E0)
| KPU Pangkalpinang Gencarkan Pendidikan Pemilih ke Sekolah dan Kelompok Masyarakat |
|
|---|
| KPU Bangka Tengah Catat 148.471 Pemilih, Bertambah 3.210 pada Triwulan I 2026 |
|
|---|
| Pelantikan Wali Kota Pangkalpinang Digelar di Kantor Wali Kota, Pertama dalam Sejarah |
|
|---|
| Satu Jam Beralaskan Kain Tipis, Demi Pilkada Ketua KPU Pangkalpinang Menginap di Kantor |
|
|---|
| Nyoblos di TPS, Cukup Bawa KTP dan Surat Pemberitahuan Memilih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251212-Margarita.jpg)