BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen, Perlindungan Tetap Optimal
Penyesuaian iuran sebesar 50 persen untuk Program JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) selain sektor transportasi
BANGKAPOS.COM, BANGKA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang memberikan kemudahan bagi peserta melalui program relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan sekaligus memperluas perlindungan bagi pekerja, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 memberikan penyesuaian iuran sebesar 50 persen untuk Program JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) selain sektor transportasi.
Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan nyata dalam menjaga keberlangsungan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja mandiri.
Dalam skema relaksasi ini, iuran JKK yang sebelumnya dihitung sebesar 1 persen dari penghasilan yang dilaporkan, kini diberikan keringanan menjadi 50 persen dari perhitungan tersebut.
Sebagai contoh, untuk penghasilan Rp1 juta, iuran JKK yang semula Rp10.000 menjadi Rp5.000. Sementara untuk penghasilan Rp5 juta, iuran turun dari Rp50.000 menjadi Rp25.000.
Adapun untuk iuran JKM, peserta juga mendapatkan relaksasi sebesar 50 persen, dari semula Rp6.800 menjadi Rp3.400 per bulan.
Penyesuaian iuran ini berlaku untuk periode iuran bulan April 2026 hingga Desember 2026.
Meski terdapat penyesuaian iuran, manfaat perlindungan yang diberikan kepada peserta tetap optimal dan tidak mengalami pengurangan.
Dalam program JKK, peserta tetap mendapatkan perlindungan berupa perawatan tanpa batas plafon, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat hingga santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
Sementara itu manfaat JKM tetap diberikan secara penuh, dengan total santunan mencapai Rp42 juta bagi peserta dengan masa iuran minimal 3 bulan, yang terdiri dari santunan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman.
Bahkan, bagi peserta dengan masa iuran minimal 36 bulan, tersedia tambahan manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua anak dengan total hingga Rp174 juta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kemudahan tanpa mengurangi kualitas perlindungan bagi pekerja.
“Relaksasi iuran ini diharapkan dapat meringankan beban peserta, sekaligus mendorong lebih banyak pekerja untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami pastikan bahwa manfaat yang diterima tetap maksimal, sehingga pekerja dan keluarganya tetap merasa aman dan terlindungi,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang juga mengajak seluruh pekerja, baik formal maupun informal untuk memanfaatkan program ini dan segera mendaftarkan diri guna mendapatkan perlindungan menyeluruh dari risiko kerja.
Dengan adanya relaksasi iuran ini, diharapkan cakupan kepesertaan semakin luas dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat. (*/E7)
| Bersama BNN Pangkalpinang, PT Timah Dukung Program Ananda Bersinar Tanamkan Edukasi Anti Narkoba |
|
|---|
| 50 Santri Asal Babel Kembali ke Ponpes Sidogiri, Dilepas dari Rumah Dinas Wali Kota Pangkalpinang |
|
|---|
| Lima Jam di Kejari, Dua Anggota DPRD Pangkalpinang Dicecar 16 Pertanyaan dan Akui Sempat Makan |
|
|---|
| Terkait Kasus MBG di Sungailiat, Hasil Uji Laboratorium Sudah Keluar dari BPOM Pangkalpinang |
|
|---|
| Merenungkan Makna Paskah di Tengah Konflik Mondial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260401-BPJS-Ketenagakerjaan-Beri-Diskon-Iuran-50-Persen.jpg)