Rabu, 6 Mei 2026

Dengan Rp28.400/Bulan, Pekerja Informal Kini Bisa Punya Tabungan Hari Tua

Dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja informal bisa memiliki jaminan hari tua berupa tabungan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT)

Tayang:
Istimewa/ BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan terus menghadirkan inovasi perlindungan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja informal bisa memiliki jaminan hari tua berupa tabungan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT). 

BANGKAPOS.COM, BANGKABPJS Ketenagakerjaan terus menghadirkan inovasi perlindungan bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Kini, dengan iuran yang sangat terjangkau, pekerja informal bisa memiliki jaminan hari tua berupa tabungan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

Melalui skema terbaru, peserta cukup membayar iuran sebesar Rp28.400 per bulan, yang terdiri dari perlindungan dasar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dengan iuran ini, peserta tidak hanya terlindungi dari risiko kerja, tetapi juga mulai membangun tabungan untuk masa depan.

Program ini memberikan perlindungan selama periode Mei hingga Desember 2026, mencakup manfaat JKK dan JKM berupa santunan uang tunai, biaya perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis akibat kecelakaan kerja, serta beasiswa pendidikan bagi dua orang anak hingga jenjang sarjana apabila peserta meninggal dunia.

Yang menjadi nilai tambah utama adalah program JHT, peserta dapat mengumpulkan dana secara bertahap sebagai bekal di masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau sesuai ketentuan yang berlaku.

20260505 Jaminan Hari Tua
BPJS Ketenagakerjaan 

Kepala Kantor Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat menegaskan bahwa program ini menjadi solusi bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan menyeluruh sekaligus kepastian finansial di masa depan.

“Sekarang pekerja informal pun bisa memiliki jaminan hari tua berupa tabungan hanya dengan iuran Rp28.400 per bulan. Ini adalah langkah nyata kami agar seluruh pekerja, tanpa terkecuali, bisa lebih sejahtera dan terlindungi,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menunda dalam memberikan perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga.

“Jangan menunggu risiko datang. Mulai dari sekarang, lindungi diri sekaligus siapkan masa depan,” tambahnya.

Program ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 dengan dasar perhitungan penghasilan sebesar Rp1 juta per bulan untuk JKK sebesar Rp.5rb JKM sebesar Rp. 3.4rb dan JHT sebesar Rp.20rb.

BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja BPU untuk segera mendaftar melalui layanan digital:
lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id (*/E7)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved