Ternyata perbuatan pelaku sudah terjadi sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK), 2015 silam.
Baca: Mantan Suami Dinikahi, Terkuak Perlakukan Krisdayanti pada Ashanty, Netter: Ya Allah
Perbuatan tak senonoh itu terjadi berkali-kali hingga korban menginjak bangku kelas dua SD, tahun 2017.
"Kepada ayahnya, korban mengaku sejak TK atau sekitar Tahun 2015 sampai sekarang (2017) atau SD kelas 2 telah dicabuli oleh
pelaku yang merupakan teman orangtua korban," kata Kompol Sophian mengutip berita acara pemeriksaan pada korban dan
ayah korban di Polsek Merawang.
Oleh karenanya ayah korban bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) langsung melaporkan perbuatan tadi ke Polsek Merawang.
Dalam laporannya, ayah korban menyebutkan, selama ini anaknya sering diajak pelaku jalan-jalan menggunakan sepeda motor atau mobil milik pelaku ke suatu tempat.
"Pengakuan korban pada ayahnya menyebutkan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sekitar 12 kali.
Perbuatan itu dilakukan di lima tempat dan waktu yang berbeda. Pelaku pernah mencabuli korban di semak-semak dekat rumah
pelaku, di dalam mobil pinggir Jembatan Baturusa II Airanyir, di rumah masyarakat inisial NL, di kamar mandi dan di kamar
rumah pelaku (di Kecamatan Merawang Bangka)," terangnya.
Setelah melakukan perbuatan cabul pada korban, pelaku biasanya memberikan imbalan berupa eskrim.
Imbalan itu agar korban tak memberitahukan apa yang terjadi pada orangtuanya.
Namun kedok pelaku akhirnya terbongkar, setelah dua tahun berlalu.
"Pelaku diduga telah melakkan perbuatan hukum tentang tindak pidana mencabuli anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 RI, Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 RI Tahun 2002
tentang perlindungan anak atau Pasal 290 Ayat (2) KUHP," tegas Kompol Sophian. (fly)