Proses penyidikan menghabiskan waktu sekitar sembilan bulan.
Terkait hal itu, menurut Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra, karena banyak kendala.
Misalnya tersangka mangkir dari
pemanggilan, pemeriksaan alat bukti melalui
laboratorium forensik Polri, hingga
pengumpulan keterangan saksi ahli untuk
memperkuat ketetapan penyidikan pada
gelar perkara.
"Dalam proses penyidikan ada yang
dipanggil sekali datang, ada yang tidak
dengan alasan-alasan mereka. Sehingga
proses jadi panjang," ujarnya.
(Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani)