Jika pemilik emas batangan itu tidak mengambilnya, tukang bersih itu dapat membuat klaim terhadap emas sebagai hak miliknya, sebagaimana diatur dalam undang-undang negara ini, menurut The Korea Times.
Baca: Miris! Putrinya Jackie Chan Jadi Tunawisma, Hidup Seperti Gelandangan dan Tidur di Bawah Jembatan
Meskipun pemilik bar emas menuntut hartanya, di bawah undang-undang Korea Selatan tukang cuci itu masih berpeluang mendapat antara lima dan 20 persen dari nilai pasarnya, dari Rp223.415.535 hingga Rp907.847.254.
(*)
Baca: Rahasia Roy Kiyoshi Akhirnya Terungkap, Ternyata Sering Tampil di Karma Begini Hasilnya
Baca: Akhirnya Cinta Satu Malam Lucinta Luna dan Mike Lewis Terungkap, Ini Sebenarnya yang Terjadi
Baca: Pernikahan Berujung Petaka, Pengantin Pria Ditembak Mati Tamunya, Ini Detik-detik Penembakannya