BANGKAPOS.COM--Selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, tentunya banyak yang masih bingung tentang hal-hal yang membatalkan puasa dan yang tidak membatalkannya.
Hal ini wajar, karena tidak semua umat Islam paham betul dengan pendapat berbagai madzhab.
Untuk itu, sebelum menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan semestinya mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa dan yang tidak membatalkan puasa.
Karena terkadang ada beberapa hal yang dilakukan secara tidak sengaja tapi beranggapan kalau itu membatalkan.
Padahal sesuatu yang dilakukan secara tidak sengaja itu tidak membatalkan puasa.
Agar kesempurnaan nilai ibadah yang dijalankan bisa mendapat pahala yang berlimpah dibulan yang penuh rahmat dan ampunan maka ketahuilah hal-hal yang tidak membatalkan puasa menurut 4 madzhab, yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah seperti dikutip dari kabarmakkah.com:
A. Madzhab Hanafiyah
-Makan, minum dan jima’ tanpa sengaja (lupa). Seperti dalam sebuah hadis dari Abi Hurairah berkata: “Barang siapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, makan atau minum maka sempurnakanlah puasanya ..”. Dan dalam sebuah hadis -dha’if- dari Aisyah mengatakan : “Barang siapa yang berbuka (makan atau minum) pada siang hari tanpa sengaja (lupa) maka tiada baginya qadla’ dan bayar kafarat”.
Termasuk di dalamnya jima’. Jika pada saat itu teringat sedang berpuasa bersegeralah memberhentikan dari perbuatan makan, minum atau jima’, bila diteruskan batallah puasanya.
Wajib hukumnya mengingatkan oarng yang tidak mampu berpuasa untuk meninggalkan makan, sebaliknya bila tidak mengingatkan makruhlah hukumnya.
-Keluarnya mani dengan hanya melihat atau mengkhayalkan sesuatu (yang bisa membangkitkan nafsu).
Adapun orang yang sekedar iseng mengatakan ingin berbuka tidak haram hukumnya selama ia tidak melakukannya. Ataupun orang yang mimpi bersetubuh di siang hari kemudian junub maka tidak juga batal puasanya.
-Meneteskan air mata atau bercelak. Karena Rasulullah pernah bercelak sedangkan beliau puasa.
-Berbekam. Karena Rasulullah pernah berbekam pada bulan Muharram dan berbekam dalam keadaan berpuasa.
-Bersiwak, walau memakai air