Soal Gugatan Pilpres Prabowo ke MK, Pakar Hukum Tata Negara Ini Peringatkan Kubu 01, Ini Jelasnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

"Pertanyaan besarnya, bagaimana kalau tidak ada apa yang dijanjikan itu?" imbuh Feri.

4 Fakta Mesut Ozil Nikahi Gulse Amine, Biayai Operasi 1000 Anak, Undang Presiden Erdogan Jadi Saksi

Pada kesempatan itu, Tim Hukum dan Advokasi BPN, Ali Lubis mengatakan alasan BPN melakukan hal tersebut.

Ia menuturkan BPN harus menjaga bukti dengan dalih agar tidak diusik kubu lawan.

"Termasuk yang misalnya alat bukti maupun saksi, jadi tidak serta merta kita publis semua karena bisa menjadi contohnya kita sebutkan nama saksi saja, takutnya ada pihak yang mengganggu, misalnya bukti, kita sebutkan A sampai Z akan ada pihak-pihak yang tertentu juga yang mencoba merampas atau menghilangkan bukti, itu yang kita hindari," jelasnya.

Anggap Janggal 2 Poin

Selain itu, Feri Amsari juga menilai ada dua poin dari 7 poin petitum atau tuntutan sengketa kubu 02 yang janggal, yakni poin ke-4 dan poin ke-5.

Ayah Dewi Perssik Meninggal Dunia, Begini Curahan Hati Rossa Meldianti: Papi Bilang Mau Liat Mel . .

Poin ke-4 yang berbunyi 'Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019".

Menurut Feri, diskualifikasi pasangan calon merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memang yang janggal dari tujuh ini cuma dua saja. Satu mendiskualifikasi calon Jokowi, yang itu bukan kewenangan MK, kewenangannya itu ada di Bawaslu KPU," ujar Feri.

Lantas pada poin ke-5, yang berbunyi, “Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024".

Menurutnya, penetapan pemenang terpilih bukanlah kewenangan MK, melainkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mahkamah menjelaskan bahwa ada suara yang beralih, lalu nanti akan ditetapkan oleh KPU, kalau ada PSU (Pemilihan Suara Ulang), selesai PSU, maka nanti KPU menetapkan," ujarnya.

Terbakar Api Cemburu, Wanita Ini Patahkan Leher Sahabatnya karena Terlalu Akrab dengan Suami

"Jadi tidak boleh juga salah petitum itu, sama saja mendalilkan sesuatu untuk peradilan perdata tapi (praktiknya) di dalam peradilan pidana, jadi tidak tepat,” imbuhnya.

Diketahui adapun dalam berkas permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.

Tujuh poin tersebut adalah:

Halaman
123

Berita Terkini