KPU Sebut Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Tidak Jelas, MK Tolak 16 Permohonan

Editor: khamelia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto memberikan pemaparan bukti kecurangan Pilpres 2019 pada sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN.

Menurut Anwar, terdapat 15 permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan saat sidang pendahuluan pada Jumat (14/6/2019) pekan lalu.

Sementara satu permohonan diserahkan pada sidang lanjutan di MK pada hari ini.

"Ada lagi yang mengajukan dari pihak lain atau pihak terkait. Jadi, ada 16. Kemarin ada 15 tambah satu lagi," kata Anwar.

Sebelumnya, kelompok advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendaftar sebagai pihak terkait tidak langsung dalam sengketa pilpres.

Juru bicara FAPP Petrus Salestinus mengatakan, yang mendaftar terdiri atas 24 kelompok masyarakat yang ingin menjadi pihak terkait tidak langsung.

"FAPP menerima 100 lebih kelompok masyarakat yang ingin ambil bagian dalam posisi ini hanya untuk mempertahankan keputusan KPU yang sekarang jadi obyek sengketa," ujar Petrus di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Meski demikian, Petrus sebenarnya tahu bahwa majelis hakim membatasi pihak yang boleh beracara dalam sidang ini.

Pihak yang dimaksud hanya pemohon, termohon, Bawaslu, dan pihak terkait langsung.

Namun, Petrus yakin majelis hakim akan menjadikan aspirasi pihak terkait tidak langsung ini sebagai bahan pertimbangan.

Kutip Ayat Suci Alquran

Kuasa hukum Paslon 01 Yusril Ihza Mahendra mengutip ayat suci Al-Quran dalam pembukaan eksepsinya dalam sidang sengketa Pemilu Mahkamah Konstitusi (MK) (Sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019).

Kutipan ayat Al-Quran ini merupakan jawaban dari kutipan ayat suci Al-Quran yang pernah dikemukakan kuasa hukum Paslon 02 Bambang Widjojanto dalam sidang pertama Jumat lalu.

Disini Yusril mengutip dua ayat suci Al-Quran An-nisa ayat 58, An-nisa ayat 135 dan Al-Maidah ayat 8. Yang mana artinya An-nissa ayat 58 berisi

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat,”

Sedangkan surat An-nisa ayat 135 berisi

Halaman
123

Berita Terkini