"Sedangkan, sepeda motor Yamaha X-Max milik korban sendiri, sempat digadaikan oleh pelaku sebesar Rp 15 juta. Setelah dimintai keterangan, pelaku sendiri merupakan seorang residivis narkoba," kata AKBP Mariyono.
Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
Sedangkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku sendiri akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Janda Muda di Majalengka Tertipu Mentah-mentah Pesona Polisi Gadungan, Harta pun Habis Dikuras
(Tribunnews.com/Siti Nurjannah Wulandari/Alija Magribi/ Hendrik Naipospos)