Sekretaris Menteri PAN RB, Dwi Wahyu Atmaji, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019 yang terdiri dari instansi pusat atau daerah.
Menurut dia, setelah penetapan formasi berlangsung, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing.
• Persyaratan Tes CPNS 2019, Jangan Lakukan 4 Kesalahan Fatal Ini saat Mendaftar Seleksi CPNS
Adapun informasi mengenai pengadaan CPNS di antaranya mengenai jabatan kosong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran.
Dokumen yang perlu disiapkan
Sambil menunggu pengumuman pengadaan CPNS 2019, calon pelamar bisa mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Mengacu pada seleksi CPNS 2018, ada sejumlah dokumen utama yang bisa Anda siapkan, antara lain:
Kartu Keluarga (KK)
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ijazah
Transkrip nilai
Pas foto
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Tidak hanya itu, jika alur pendaftaran CPNS 2019 sama dengan tahun lalu, maka pelamar wajib memmiliki akun SSCN terlebih dulu.
Peluang lulusan S2-S3
Kementerian PAN-RB juga membuka posisi untuk pelamar bergelar master (S2) atau doktoral (S3).
• Link Resmi Pendaftaran CPNS 2019 di sscn.bkn.go.id
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, khususnya terkait persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS ada enam jabatan, yakni:
Dokter
Dokter gigi
Dokter pendidik klinis
Dosen
Peneliti
Perekayasa.
Untuk jabatan dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.
Sementara, untuk pelamar dengan jenjang pendidikan S3 diberlakukan pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen peneliti, dan perekayasaan yang berusia 35-40 tahun ketika melamar.
Pelamar CPNS 2019 usia 40 tahun
Terkait CPNS 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019.
Melalui Keppres, pemerintah membuka peluang bagi lulusan S3 dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi CPNS untuk jabatan-jabatan tertentu.
Kebijakan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada enam jabatan yang telah disebutkan dan juga dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasan teknologi.