BANGKAPOS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) membuka kesempatan bagi mereka yang berusia 40 tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil. Tentu saja ada syaratnya.
Keputusan ini telah dikukuhkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi Widodo.
Dikutip dari penjelasan Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji dalam keterangannya di laman Kemenpan RB, Selasa (10/9/2019), ada enam posisi yang bisa dilamar oleh mereka yang berusia 35-40 tahun yaitu dokter, dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
• Bocoran Formasi Terbesar CPNS 2019 dan Jadwal Lengkap Rekrutmen CPNS 2019
Mereka yang usianya di rentang 35-40 tahun pendidikan minimalnya adalah dokter atau dokter gigi spesialis atau doktor (S3).
Sementara, jika pelamar berusia maksimal 35 tahun, tidak harus memiliki pendidikan dokter/ spesialis atau doktor (S3).
Khusus untuk dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.
Apa saja? Simak selengkapnya dalam infografik berikut ini.
Disebutkan, kebijakan ini diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada enam jabatan itu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.
Dwi Wahyu menuturkan, hingga saat ini Kemenpan RB tengah melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019, baik instansi pusat atau daerah.
Setelah penetapan formasi selesai, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing.
Pengumuman itu terdiri dari jabatan yang lowong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), tata cara dan waktu pendaftaran.
"Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September/awal Oktober 2019 melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing," ujar Dwi Wahyu.
Masyarakat diimbau selalu waspada terhadap segala jenis informasi berkaitan dengan pengadaan CPNS. Jangan sampai tertipu.
"Tak ada seorang pun yang dapat membantu kelolosan seseorang agar dapat diterima menjadi CPNS," kata Dwi Wahyu.
CPNS Dosen Harus S3, Ini Alasan Kemenristekdikti
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir memberi pernyataan terkait keterangan Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai syarat kualifikasi S3 untuk calon pegawai negeri sipil ( CPNS) dosen, peneliti, dan perekayasa.
Nasir mengatakan bahwa syarat kualifikasi S3 hanya untuk CPNS dosen berusia antara 35 sampai 40 tahun. Awalnya kebijakan itu muncul ketika rekrutmen CPNS pada 2017.
Saat itu banyak calon dosen yang menyandang gelar S3, tetapi tidak bisa diterima karena sudah berusia di atas 35 tahun. Begitu juga dengan dokter spesialis yang umurnya di atas 35 tahun.
Menristekdikti menyayangkan peraturan itu. Pertimbangan Kemenristekdikti
"Lalu apakah mereka tidak bisa direkrut jadi PNS? Sesuai peraturan pemerintah tidak bisa karena syaratnya maksimal 35 tahun. Saya bilang kalau mereka tidak diterima kita rugi karena mereka tidak usah disekolahkan, dokter juga tidak usah sekolah lagi untuk spesialis, ini kan luar biasa," ucap Menristekdikti ketika dijumpai di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Begitu pula jika pemerintah menerima CPNS yang sudah bergelar magister, belum tentu mereka bisa menjadi doktor saat usianya sudah mencapai 40 tahun.
Maka dari itu, disarankan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) agar mengubah peraturan tersebut.
"Akhirnya Menpan RB menerima kondisi ini dan keluarlah peraturan itu, tapi saya belum terima," imbuh Nasir.
Ia pun mengusulkan perekrutan CPNS dosen pada tahun ini sebaiknya dilakukan melalui dua syarat.
Syarat pertama yaitu jika bergelar magister harus memenuhi syarat maksimal berusia 35 tahun.
Kemudian, syarat kedua yakni jika umurnya telah lebih dari 35 tahun maka harus bergelar doktor atau dokter spesialis.
"Ini yang saya syaratkan, mudah-mudahan bisa jalan," pungkasnya.
Batasan usia 40 tahun Sebelumya seperti telah diberitakan, Pemerintah membuka lowongan PNS bagi lulusan doktoral ( S3) dan dokter spesialis dengan usia maksimal 40 tahun.
"Dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu, Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019," tulis siaran pers Humas Sekretariat Kabinet (Setkab) pada laman www.setkab.go.id, Selasa (10/9/2019).
"Melalui keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu," katanya.
Dalam keppres, jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun yakni dokter, dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
Untuk jabatan dokter dan dokter gigi, selain harus lulusan S3, pelamar juga harus memenuhi kualifikasi sebagai dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.
• Bocoran Instansi dan Daerah Favorit Peserta Tes CPNS, Intip Dulu Sebelum Mendaftar CPNS 2019
• Siap-siap! 467 Pemda dan 74 Kementerian Segera Buka Lowongan CPNS 2019
• 63 Ribu Formasi Guru CPNS 2019, Guru Daerah Paling Banyak, Terbuka Peluang Pelamar Usia 40 Tahun
• Cek Info Seputar CPNS 2019: Alur Penerimaan CPNS hingga Peluang bagi Lulusan S2 dan S3
• Pendaftaran Tes CPNS 2019 Serentak Via Online di Laman sscn.bkn.go.id
Penulis: Erwin Hutapea/Mela Arnani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usia 40 Tahun Bisa Ikut Rekrutmen CPNS 2019 untuk 6 Posisi Ini", dan "CPNS Dosen Harus S3, Ini Alasan Kemenristekdikti"