1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada 13 April, 1 Syawal Jatuh di Tanggal 13 Mei 2021 Masehi
1 Ramadhan 1442 Hihriyahb jatuh pada 13 April 2021. Demikian maklumat Pengurus Pusat Muhammadiyah tentang penetapan awal puasa dan Idul Fitri.
BANGKAPOS.COM - 1 Ramadhan 1442 Hihriyahb jatuh pada 13 April 2021. Demikian maklumat Pengurus Pusat Muhammadiyah tentang penetapan awal puasa dan Idul Fitri.
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah telah mengumumkan bahwa 1 Ramadhan 1442 H atau bulan Puasa 2021 jatuh pada Selasa Wage, 13 April 2021.
Hal tersebut disampaikan dalam Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menyampaikan, Ramadhan 1442 H yang akan dilewati nanti, tidak jauh berbeda dengan Ramadhan 1441 sebelumnya.
Lantaran masih dalam masa pandemi, pihaknya mengimbau terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Atas dasar itulah, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengemukakan beberapa tuntunan.
Pertama, puasa Ramadhan tetap wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, imbuhnya baik yang bergejala maupun tidak, termasuk dalam kelompok yang sakit ini.
"Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai tuntutan Al Quran kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit," ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Jumat (12/3/2021).
Kedua, untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas.
Penerapan protokol kesehatan
Tuntunan ini sesuai dengan Surat Al Baqarah ayat 195, ayat tersebut menunjukkan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.
Syamsul mengatakan pelaksanaan agama, memiliki asas memudahkan dan tidak menimbulkan mudharat.
Adapun yang ketiga, yakni mengikuti dan melaksanakan apa yang dituntunkan Nabi Muhammad SAW.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang berada di wilayah yang sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, maka shalat jamaah fardu dan tarawih dilakukan di rumah masing-masing.