Istri Telah Tiada, Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya hingga Hamil Dua Kali, Ini Jelasnya
BANGKAPOS.COM, TANGSEL -- Seorang pria berinisial S melakukan pemerkosaan terhadap H (16) anak tirinya yang merupakan warga Ciputat, Tangerang Selatan sejak H duduk di bangku sekolah kelas 5 SD.
Akibat perbuatannya tersebut, anak tirinya sampai hamil dua kali.
"Korban diperkosa saat duduk kelas 5 usia 12 tahun. Sekarang berusia 16 tahun. Selama itu dia sempat hamil dua kali," kata Ketua Lembaga advokasi dan Bantuan Hukum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Ferry Irawan saat mendampingi korban membuat laporan di Polres Tangsel, Kamis (10/10/2019).
Ferry menjelaskan, kehamilan pertama dialami korban setelah melayani ayah tirinya beberapa kali.
Namun saat itu korban yang masih usia belia tak mengetahui tanda-tanda kehamilannya.
• INFO BARU Rekrutmen CPNS 2019 Oktober, Formasi Kementerian/Lembaga Bisa Berubah,Ini Penjelasan BKN
"Karena enggak tahu namanya masih anak-anak jadi ya tahunya keluar gumpalan darah saja," kata Ferry menirukan pengakuan korban.
Sementara kehamilan kedua dialami korban awal tahun 2019.
Namun untuk kehamilan keduanya, korban menjaga kandungan hingga lahir anak perempuan.
"Yang kedua sampai korban lahir anak perempuan. Baru satu bulan anaknya. Saat ini diasuh sama nenek korban. Termasuk korban sudah tinggal sama neneknya sudah enggak sama bapaknya," tuturnya.
Sebelumnya, S melakukan pemerkosaan saat istrinya yang tak lain merupakan ibu korban meninggal dunia akibat penyakit yang diderita.
Pelaku mulai memerkosa korban setelah kejadian itu.
• Rayuan Sang Kekasih Membuat Siswi SMA ini Terlena hingga Hamil, Ibu Curhat: Perasaan Saya Hancur
Pelaku juga sempat mengancam korban dengan menggunakan pisau.
"Saat itu korban masih berusia 12 tahun. Ayahnya ini ngancam dengan menggunakan pisau biar korban mau melayaninya," kata Ferry.
Ancaman tersebut membuat korban tak berani untuk bercerita.