Tukin Eselon III di DKI Jakara Rp 39 Juta, Bagaimana Nasib Eselon III dan IV yang Bakal Dihapus

Editor: Teddy Malaka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Pemprov DKI dari eselon I sampai eselon III mencapai puluhan juta sampai ratusan juta rupiah. Sumber Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 409 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah.

3. Pejabat eselon III Pemprov DKI Jakarta 885 orang

4. Pejabat eselon IV Pemprov DKI Jakarta 3.978 orang

Rincian pegawai eselon di Pemprov DKI Jakarta berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maret 2019. Jumlah pejabat eselon I di Pemprov DKI 1 orang, eselon II di Pemprov DKI Jakarta 77 orang, eselon III Pemprov DKI Jakarta 885 orang dan eselon IV Pemprov DKI Jakarta 3.978 orang. (bkddki.go.id)

Data di atas diperoleh Wartakotalive.com dari website resmi BKD DKI Jakarta di bkddki.go.id.

Tetapi, Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir sebelumnya mengatakan, jumlah pejabat eselon III dan IV Pemprov DKI Jakarta tercatat ada 5.340 orang.

Total pejabat yang mengisi jabatan eselon III di DKI Jakarta mencapai 862 orang dan pejabat eselon IV 4.478 orang.

Antara Senin (4/11/2019) melaporkan, jabatan eselon III terdiri atas kepala bagian, kepala bidang dan camat.

Pejabat eselon IV terdiri atas kepala seksi, kepala sub bagian, kepala sub bidang, kepala unit pelaksana teknis (UPT), dan lurah.

Kepala BKD DKI Chaidir mengatakan kebijakan penghapusan jabatan eselon itu akan berpengaruh terhadap penghasilan pegawai, terutama yang bersumber dari tunjangan kinerja daerah (TKD).

Wartakotalive.com mendapatkan data bahwa besarnya tunjangan kinerja atau TKD pejabat eselon III dan IV Pemprov DKI Jakarta berkisar Rp 26,19 juta sampai Rp 39,96 juta.

Daftar Tunjangan Kinerja Pemprov DKI Jakarta

Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD eselon I Pemprov DKI atau TKD Sekda DKI Rp 127.710.000

Tunjangan kinerja Asisten Sekda DKI Pemprov DKI Jakarta Rp 63.900.000

TKD eselon II Pemprov DKI (Kepala Dinas Kesehatan/Wali Kota) Rp 60.480.000

TKD eselon II Pemprov DKI (kepala biro) Rp 55.170.000

TKD eselon III Pemprov DKI (seperti Kabag di Biro Tata Pemerintahan) Rp 39.960.000

Halaman
123
Tags:

Berita Terkini