Segini Jumlah Gaji Menjadi Stafsus maupun Tenaga Ahli Presiden Capai Puluhan Juta Rupiah
BANGKAPOS.COM-- Presiden Joko Widodo memiliki beberapa orang penasihat untuk memperlancar kerjanya.
Mereka terdiri dari, staf khusus, kantor staf presiden (KSP) dan Watimpres.
Mereka ini memiliki wilayah kerja masing-masing dan telah diatur dalam peraturan presiden seperti misalnya untuk staf khusus.
Jika anda penasaran selama ini berapa besaran gaji yang mereka terima setiap bulannya.
Berikut besaran gaji penasihat Jokowi yang terdiri dari Wantimpres, stafsus, dan KSP:
KSP
Khusus untuk gaji anggota KSP diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional Pada Kantor Staf Presiden.
Untuk tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.
Pendapatan pada seluruh anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Sementara bagi deputi, stafsus, dan tenaga profesional yang berstatus PNS, maka haknya dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan di Perpres Nomor 80 Tahun 2015 dengan penghasilan yang diterimanya sebagai ASN.
Berikut daftar hak keuangan di KSP:
Deputi Rp 51.000.000
Staf khusus Rp 36.500.000
Tenaga ahli utama Rp 36.500.000