Info PNS

PANDUAN Kerja Bagi ASN untuk New Normal dari Menpan dan RB, Cara Komunikasi hingga Perjalanan Dinas

Editor: Teddy Malaka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) usai membuka Rakernas Korpri 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Di dalam surat edaran itu, Menpan dan RB juga meminta pejabat pembina kepegawaian mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan guna menunjang sistem kerja baru bagi ASN.

Salah satunya, optimalisasi penggunaan teknologi informasi.

Kemudian penerapan teknologi informasi tersebut harus memperhatikan keamanan informasi dan siber.

Satu poin lainnya, pejabat pembina kepegawaian di setiap instansi diminta menyesuaikan lingkungan kerja sesuai panduan yang telah diterbitkan oleh Menteri Kesehatan.

Panduan dimaksud, panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri.

Ubah cara kerja

Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia yang juga mantan Wakil Menpan dan RB Eko Prasojo mengatakan, pandemi Covid-19 memang harus mengubah cara kerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan.

Yang terutama, cara kerja harus lebih banyak berbasiskan pada teknologi informasi dan komunikasi.

Ini, menurut dia, juga tuntutan masa depan.

”Variabel utama masa depan pemerintahan di antaranya disrupsi di semua sektor kehidupan, menguatnya artificial intelligence, penggunaan big data, dan interaksi serta pelayanan daring,” kata Eko dalam webinar bertajuk ”Penyelenggaraan Pemerintahan di era Normal Baru”, Jumat (29/5/2020).

Selain Eko, narasumber lainnya dalam diskusi tersebut Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan dan RB Rini Widyantini, serta dimoderatori oleh sosiolog Universitas Gadjah Mada, Ari Sudjito.

Untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan berbasis teknologi informasi, pemerintah harus memiliki kapasitas untuk membangun pemerintahan yang mampu berkolaborasi dan terintegrasi.

Karena itu, perlu diperkuat manajemen kinerja untuk menciptakan kepuasan bagi masyarakat.

Dalam kaitan itu, Eko mendorong adanya undang-undang yang mengatur pemerintahan berbasis teknologi.

Ini penting sebagai legalitas agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

Halaman
123

Berita Terkini