Sabar, Gaji 13 Tetap Dibayarkan Tahun Ini Meski Sudah Lewat Bulan Juni, Simak Penjelasan Berikut

Editor: Dedy Qurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

gaji 13

BANGKAPOS.COM - Meskipun pada tahun lalu, gaji 13 telah dibayarkan pada bulan Juni, dan tahun ini bulan yang sama akan berakhir, pemerintah memastikan tetap akan mencairkan hak PNS termasuk TNI dan Polri ini pada tahun ini.

Para ASN atau PNS termasuk TNI Polri diharapkan bisa bersabar mengenai kepastian pencairan gaji 13.

Dilangsir dari kompas.com, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil ( PNS) serta anggota TNI dan Polri akan tetap diberikan pada tahun ini ( gaji ke-13 2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, aparatur sipil negara ( ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak gaji ke-13 di 2020.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Kapan gaji ke-13 PNS cair. Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

 Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Halaman
12

Berita Terkini