Berita Kriminalitas

IRT Gerunggang Ditangkap Satresnarkotika Polres Pangkalpinang, Simpan Narkoba Jenis Sabu

Rilis Maryati (39) Seorang Ibu Rumah Tangga ditangkap Jajaran Satresnarkotika Polres Pangkalpinang diduga penyalahgunaan narkotika

Penulis: Yuranda | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Ist Humas Polres Pangkalpinang.
Dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja diamankan di Polres Pangkalpinang, Senin (5/7/2020) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Rilis Maryati (39) Seorang Ibu Rumah Tangga ditangkap Jajaran Satresnarkotika Polres Pangkalpinang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Rilis Maryati ditangkap Aparat Kepolisian di kediamannya di Jalan Fatmawati Gang Puring, Kelurahan Bukit Merapin, Gerunggang Kota Pangkalpinang, Senin (5/7/2020) sekira pukul 21.30 Wib.

Penangkapan itu terjadi setelah anggota Satresnarkotika Polres Pangkalpinang menangkap tersangka Harry Pemuda Satria Alias Harry (24) di kediamannya Fatmawati Gang Restu, Bukit Merapin, Gerunggang Kota Pangkalpinang.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap Herry, barulah anggota amankan Rilis Maryati.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Harry Pemuda Satria alias Harry diamankan 2 paket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 paket sobekan kertas timah rokok yg berisikan narkotika jenis ganja.

Turut diamankan pula, 2 lembar kertas tisu, 1 buah celana jeans panjang warna biru dan 1 buah HP merk Iphone warna grey.

Sedangkan dari tangan Rilis Maryati, 2 paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 2 bal plastik bening ukuran Kecil, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet warna abu abu corak putih, 1 unit HP Merk Oppo warna rose gold dan 1 buah bong yg terbuat dari Botol plastik merk coca cola.

"Keduanya merupakan warga Gerunggang, mereka berdua diamankan karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu, " kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang, Rabu (8/7/2020) di Polres Pangkalpinang.

Keduanya diamankan di lokasi berbeda, Harry Pemuda Satria Alias Harry ditangkap, Senin (5/7/2020) sekira pukul 20.45 WIB di kediamannya di Jalan Fatmawati Gang Restu, Bukit Merapin, Gerunggang.

Selanjutnya dilaksanakan penggeledahan terhadap tersangka Harry Pemuda Satria Alias Harry ditemukan 2 buah plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika diduga jenis sabu dan 1 paket sobekan kertas timah rokok yg didalamnya berisikan Narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja di dalam kantong celananya.

Kemudian anggota menangkap tersangka Rilis Maryati di rumahnya di Jalan Fatmawati Gang Puring, Bukit Merapin, Gerunggang Kota Pangkalpinang, Senin (5/7/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Rilis Maryati, ditemukan 2 buah plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika diduga jenis sabu. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti, kami dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," ucap Jadiman.

Harry Pemuda Satria alias Harry diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka Rilis Maryati diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 ttng Narkotika.

(Bangkapos.com/Yuranda)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved