Total keseluruhan barang haram yang siap diedarkan Changpan sebanyak 135 kilogram.
Cerita Cai Changpan di bisnis barang haram itu berakhir dengan putusan yang dibacakan 19 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis Mahmuriadin di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dia sah dijatuhi hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
2. Jebol Kamar Mandi Rutan Bareskrim
Aksi kabur dari penjara yang dilakukan Cai Chang Pan ini bukanlah yang pertama kalinya.
Sebelumnya, dia juga pernah kabur dari rutan Bareskrim Mabes Polri.
Saat itu, seperti dilangsir Kompas.tv, Cai Chang Pan kabur dari rutan tersebut dengan melubangi tembok kamar mandi pada 24 Januari 2017.
Selanjutnya, tiga hari kemudian Cai Chang Pan berhasil ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
Kemudian pada Juli 2017, Cai Chang Pan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Dan pada September 2020 ini Cai Chang Pan kembali bisa kabur dari Lapas Tangerang melalui gorong-gorong dengan menggali tanah.
Pada pelarian kali ini, Cai Changpan membuat lubang dari dalam kamar sel menuju gorong-gorong.
3. Kabur kedua bak di film-film
Pada aksi melarikan dirinya yang kedua, Cai Chang Pan dari penjara Lapas Tangerang, Senin (14/9/2020) setelah menggali lubang di dalam lapas selama delapan bulan.
Pelarian napi gembong narkoba asal China itu bak di film-film.
Cai Chang Pan yang dihukum atas kasus 135 kilogram sabu pada 2016 itu melenggang santai begitu keluar dari gorong-gorong sekitar Lapas Tangerang.