Mayat Dalam Karung

Sadis Yahya Habisi Nyawa Ayu Hingga Dimasukan ke Dalam Karung: Dengkul Kaki Saya Menekan Dada Korban

Editor: Evan Saputra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdullah Yahya saat dengan kondisi jalan pincang karena ada luka tembakan di kaki saat dikawal Anggota Polres Bangka ketika digelar Konferensi pers pelaku pembunuh Ayu (29) di Penginapan Dewi Resident II, Kacangpedang, Kota Pangkalpinang, Senin (23/11/2020)

"Biaya hidup selama pelarian, dan saya juga menggunakan uang tersebut untuk beli sabu-sabu," kata Yahya. 

3. Detik-detik Yahya menghabisi nyawa Ayu Carla

Yahya mengaku mengeksekusi korban di atas kasur di penginapan Dewi Residence II Kacangpendang, Kota Pangkapinang.

Dia menghabisi nyawa Ayu menggunakan bantal sampai korban meninggal dunia.

"Iya, sebelum peristiwa itu terjadi, saya bersama korban duduk di kamar penginapan tersebut, awalnya hanya ngobrol-ngobrol biasa," ungkap Yahya 

Temuan Mayat dalam Karung di Penginapan Kacang Pedang Pangkalpinang (Kolase Bangka Pos)

Yahya mengaku, awalnya ia dan korban sempat cekcokan dan rebutan handphone milik korban.

Pelaku saat mengambil hp milik korban dan disebut akan dijual pelaku.

Saat itu, Ayu Carla berteriak meminta tolong.

"Korban meminta handphonenya kepada saya, saya bilang ini HP mau dijual, sontak korban berteriak tolong-tolong hingga langsung saya bekap menggunakan batal hingga tewas, sedangkan dengkul kaki saya menekan dada korban," jelasnya Yahya. 

Yahya mengaku, memasukan jenazah korban ke dalam karung agar jenazah tidak terlihat orang dan serta tidak mudah bau.

4. Diancam 15 tahun penjara

Abdullah Yahya (32) merupakan pelaku yang membunuh Ayu di penginapan Dewi Residence II di Jalan Sumedang, Kacangpedang pada tanggal 10 November 2020 lalu.

Jasad Ayu ditemukan di dalam karung di belakang kamar penginapan nomor 11 dalam keadaan menyebar bau tak sedap, Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pelaku atas nama AY alias Y, umur 32 tahun dapat kita amankan di Desa Pedamaran, Kabupaten OKI pada Kamis tanggal 19 November 2020," kata Tris didampingi Kasat Reskrim AKP Adi Putra.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
123

Berita Terkini