Pengumuman Bagi yang Mau Kredit Rumah atau Kendaraan Baru! Mulai Maret 2021 Bisa Tanpa Uang Muka

KABAR TERBARU ada kebijakan stimulus BI yang memungkinkan Anda kredit rumah atau kendaraan baru tanpa uang muka| kebijakan berlaku mulai 1 Maret 2021

Editor: Dedy Qurniawan
Pengumuman Bagi yang Mau Kredit Rumah atau Kendaraan Baru! Mulai Maret 2021 Bisa Tanpa Uang Muka 0 ilustrasi rumah 

BANGKAPOS.COM - Ada pemberitahuan terbaru bagi Anda yang mau beli rumah atau kendaraan baru pada 2021 ini.

Pasalnya, ada kebijakan stimulus dari Bank Indonesia (BI) yang memungkinkan anda kredit rumah atau kendaraan baru tanpa uang muka.

Kebijakan stimulus BI ini bakal berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Kebijakan stimulus BI ini menjadi satu dari sejumlah kelonggaran yang diberikan pemerintah sebagai upaya mendongkrak perekonomian Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan pemberlakukan bebas pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 0 persen mulai 1 Maret 2021.

Kebijakan PPnBM 0 persen ini memungkinkan Anda membeli mobil dengan kriteria tertentu dengan harga lebih murah.

Baca juga: Daftar Mobil Baru yang Dapat Bebas Pajak PPnBM Beserta Estimasi Harganya, Hanya Ini yang Tidak

Berlaku untuk Semua Jenis Properti

Meski demikian, ada beberapa hal yang mesti Anda pahami dari semua kebijakan ini, khusunya terkait kredit rumah atau motor baru tanpa uang muka.

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) benar-benar memberikan kelonggaran pada bulan Februari 2021 ini.

Selain penurunan suku bunga acuan, BI juga menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100 persen untuk kredit properti.

Itu berarti, seluruh dana untuk mengambil kredit properti ditanggung 100 persen oleh bank, dengan kata lain konsumen menanggung 0 persen alias tidak perlu membayar down payment (DP) atau uang muka.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.

“Namun diperhatikan, ini juga bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu. Serta, menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti,” kata Perry, Kamis (18/2/2021) seperti dilangsir tribunnews.com dari kontan.co.id.

Perry merinci, bagi bank yang memiliki NPL/NPF kurang dari 5 persen, maka ketentuan LTV/FTV bagi properti ditetapkan 100 persen.

Bahkan baik itu pembelian pertama maupun pembelian kedua.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved