- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya
Gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan umum
Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan
Demikian rincian komponen gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS bulan depan.
Untuk besaran gaji pokok PNS, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).
Diberitakan Kompas.com, berikut rincian gaji PNS untuk golongan I hingga IV disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:
Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)