BANGKAPOS.COM, BANGKA - Banyaknya isu soal dugaan keterlibatan narapidana dalam jaringan narkotika, membuat Kalapas kelas IIA Narkotika, Sugeng Hardono Gerah.
Keputusan memindahkan narapidana yang terindikasi terlibat peredaraan narkotika menjadi salah satu pilihan Sugeng, mencegah dan meminimalisir terjadinya praktik peredaran narkotika di lingkungan Lapas.
Pemindahan narapidana Khusus Narkotika (Sustik) tersebut dilaksanakan, Senin (28/6/2021) sekira pukul 22.00 WIB dengan bantuan dari Pengawalan Polres Pangkalpinang dan Kejaksanaan Negeri Pangkalpinang.
"Langkah ini sebagai Upaya Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan deteksi dini gangguan Kamtib di Lapas Narkotika. Tadi malam ada 30 orang napi yang dipindahkan ke Lapas Bukit Semut Sungailiat," kata Sugeng, Selasa (29/6/2021).
Sebelumnya, 48 orang narapidana narkotika lainnya juga telah dipindahkan. 30 di antaranya dipindahkan ke Lapas Bukit Semut Pangkalpinang, 18 lainnya ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang.
"Sebelumnya sudah kita laksanakan pemindahan juga sebanyak 30 Narapidana ke Lapas Sungailiat dan 18 narapidana ke Lapas Pangkalpinang," bebernya.
Sugeng mengatakan, dirinya tak segan menindak tegas narapidana dan petugas yang terlibat jaringan narkoba. Termasuk memfasilitasi segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Kedepan kalau ada napi atau pegawai yang terbukti terlibat atau memfasilitas peredaran narkoba akan kami tindak tegas, " pungkasnya seraya memastikan jika pihaknya welcome dan bersinergi dengan aparatur penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)