Adapun Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berisi sebagai berikut:
Aturan itu tertuang dalam Pasal 36
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penuhi janji
Dinar Candy memenuhi janjinya dengan memakai bikini di jalanan, Rabu (4/8/2021).
Aksi Dinar Candy memakai bikini two pieces di jalanan itu diunggah di akun Instagramnya, Rabu sore.
Di video pendek itu terlihat Dinar Candy memakai bikini two pieces warna merah.
Supaya tidak terlalu mencolok dan mengundang perhatian pengendara yang melintas, Dinar Candy menutupi tubuhnya dengan papan berukuran besar.
Papan itu bertuliskan 'Saya Stres karena PPKM Diperpanjang'.
"Jangan tiru adegan ini, aku stres lagi cari pelampiasan," tulis Dinar Candy sambil mengunggah video pendeknya itu.
Saat memakai bikini itu Dinar Candy tidak menyebutkan lokasinya.
Dinar Candy mengaku stres saat ada kebijakan PPKM Darurat yang kini diubah namanya menjadi PPKM Level 4.
Stres Dinar Candy itu kemudian dituangkan di akun media sosialnya, Senin (2/8/2021).
Dinar Candy memakai bikini di jalanan jika PPKM Level 4 diperpanjang.
Kenyataannya, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021, Senin petang kemarin.