Gosip Selebritis

Tyas Mirasih Digugat Cerai Setelah 4 Tahun Menikah, Raiden Soedjono Perjuangkan Harta Gana Gini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto prewedding dari Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono.

BANGKAPOS.COM - Tyas Mirasih digugat cerai sang suami, Raiden Soedjono. Selain menggugat cerai, Raiden Soedjono juga memperjuangkan harta gana gini.

Kabar perceraiaan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono memang cukup mengejutkan. 
 
Selama empat tahun menikah, keduanya diketahui jarang diterpa gosip miring.

Rumah tangga Tyas Mirasih pun tampak adem ayem hingga pada 3 Agustus 2021, Raiden Soedjono mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Permohonan cerai tersebut didaftarkan secara e-court oleh kuasa hukum Raiden.

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono ditemui usai gelaran akad nikah di Plataran Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7/2017) siang. (TRIBUNNEWS.COM/Regina Kunthi Rosary)

Hal itu dibenarkan Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Untuk kasus Mirasih Tyas Endah binti Sirman Widiatmo telah diajukan gugatan perceraian talak.

Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhammad Soedjono bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon karena jenis perkaranya adalah cerai talak," kata Taslimah seperti dikutip TribunStyle.com dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu 4 Agustus 2021.

Baca juga: Banyak yang Tak Tahu Greysia Polii Seorang Pebisnis Perumahan Selain Atlet, Menjabat Komisaris

Baca juga: Nikahi Janda Montok nan Seksi, Bujang Lapuk Ini Sampai Tak Sanggup Berdiri, Terungkap Fakta Ini

Sidang cerai perdana Tyas dan Raiden dijadwalkan digelar pada Senin, 16 Agustus 2021.

Selain menggugat cerai, Raiden juga memperjuangkan pembagian harta bersama atau harta gana gini.

"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhammad Soedjono bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama.

Jadi ada dua jenis perkara secara kumulasi, cerai talak dan pembagian harta bersama," lanjutnya.

Taslimah menginformasikan harta bersama Tyas dan Raiden berbentuk benda bergerak.

Terkait keterangan lebih detail, Taslimah meminta

"Harta bersama di sini masih dalam bentuk benda bergerak.

Nanti akan kami jelaskan bila perkaranya sudah proses persidangan.

Halaman
123

Berita Terkini