Pinangki Akhirnya Dipecat Tidak Hormat oleh Jaksa Agung, Setelah Terjerat Kasus Suap Djoko Tjandra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki Sirna Malasari Kejaksaan Agung

Pinangki Akhirnya Dipecat Tidak Hormat oleh Jaksa Agung, Setelah Terjerat Kasus Suap Djoko Tjandra

BANGKAPOS.COM, JAKARTA --Jaksa Pinangki Sirna Malasari dipecat dengan tidak hormat dalam institusi korps Adhyaksa usai terjerat kasus suap Djoko Tjandra.

Pemecetan Pinangki tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Diketahui, jabatan terakhir Pinangki merupakan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Diketahui, Pinangki telah resmi dipecat terhitung pada Jumat (6/8/2021) hari ini.

"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard dalam jumpa pers virtual, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Greysia/Apriyani Tak Hanya Dapat Rp5 Miliar, Tapi Masih Kalah dengan Bonus Atlet Negara Tetangga

Baca juga: Habis Sudah Pelarian Elsa Jadi Buron, Ricky Ditembak Polisi, Bocoran Ikatan Cinta 6 Agustus 2021

Baca juga: Nikahi Janda Montok nan Seksi, Bujang Lapuk Ini Sampai Tak Sanggup Berdiri, Terungkap Fakta Ini

Adapun pemecatan Pinangki tersebut setelah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.

Dalam pertimbangannya, Pinangki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.

"Dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," ungkapnya.

Dijelaskan Leonard, pertimbangan pemecatan itu juga telah mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut Pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.

Tak hanya itu, pertimbangan keputusan Jaksa Agung juga telah sesuai ketentuan pasal 87 ayat 4 huruf b UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kemudian, pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Iran Kini Punya Kemampuan Serang Pakai Drone Canggih, Negara Barat dan Israel Harus Berhati-hati

Baca juga: Nasib Kakek 80 Tahun saat Menikahi Nikahi Janda 42 Tahun, Tak Kuat Berdiri Saat Lakukan Ini

Baca juga: Veronica Koman Kembali Bikin Gaduh, Singgung Nama Greysia-Apriyani, Lalu Sindir DPR

"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," tukasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.

Halaman
12

Berita Terkini