Kegiatan strategis yang dilakukan mencakup peningkatan keterjangkauan dan kecukupan pangan yang beragam, berkualitas, bergizi, dan aman, peningkatan produktivitas dan pendapatan petani dan nelayan, dan pengembangan kawasan sentra produksi pangan (Food Estate).
Bidang Pariwisata diarahkan untuk kegiatan prioritas dalam rangka mendorong pemulihan sektor pariwisata dan pengembangan destinasi wisata prioritas.
Kegiatan stategis yang dilakukan antara lain mencakup: percepatan pembangunan lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas yaitu Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo dan Likupang, peningkatan kualitas SDM Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Pemulihan pasar pariwisata dan Rebranding Pariwisata.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada APBN tahun 2022 disepakati sebesar Rp769,6 triliun.
Kebijakan TKDD tahun 2022 diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah. Adapun pokok-pokok kebijakan TKDD tahun 2022, antara lain:
Melanjutkan kebijakan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah.
Melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja K/L dan TKDD terutama DAK Fisik.
Melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah dan pembangunan SDM Pendidikan.
Melanjutkan kebijakan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), dengan memperhatikan kinerja daerah, yang ditunjukkan dengan penyampaian dokumen syarat salur DBH.
Meningkatkan efektifitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK), penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak untuk menekan idle cash di daerah, dan DAK Nonfisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome serta mendukung perbaikan kualitas layanan.
Menggunakan Dana Desa sebagai instrumen untuk pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial, kegiatan penanganan COVID-19, dan mendukung sektor prioritas.
Dalam merespon dinamika perekonomian global maupun domestik, akselerasi penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, serta mendukung reformasi struktural dan fiskal, kebijakan fiskal tahun 2022 masih bersifat countercyclical yang ekspansif dalam rangka menstimulasi perekonomian dan mendukung pencapaian target pembangunan dan tetap menjaga pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
Sejalan dengan hal tersebut, defisit APBN 2022 telah disepakati sebesar Rp868,0 triliun (sekitar 4,85% PDB).
Pembiayaan anggaran tahun 2022 sebesar Rp868,0 triliun dengan arah kebijakan pembiayaan anggaran secara umum adalah sebagai berikut:
Mendukung kebijakan fiskal yang ekspansif dengan memanfaatkan sumber pembiayaan yang efisien;
Mengembangkan pembiayaan kreatif dan inovatif melalui penguatan peran BUMN, BLU, SWF, SMV, serta mendorong skema KPBU yang lebih masif;
Memperkuat asesmen atas usulan program pembiayaan investasi;
Mendukung pendalaman pasar dan efisiensi cost of borrowing, (perluasan basis investor/kanal pembayaran SBN ritel serta mendorong penerbitan obligasi/sukuk daerah);
Pemberian pinjaman yang diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan Pemda, BUMN, dan BUMD dalam rangka mendukung proyek penugasan Pemerintah;
Kewajiban penjaminan yang diarahkan untuk meningkatkan kelayakan proyek infrastruktur atau program penugasan Pemerintah dalam rangka pemberdayaan peran swasta dan badan usaha; sertaendorong peran SAL sebagai fiscal buffer yang andal dan dikelola secara efisien melalui penguatan manajemen kas.
Dengan demikian, postur APBN Tahun 2022 sebagaimana tabel berikut:
Sumber: Kementerian Keuangan
(*)